Ngeri! Kepala Lembang Diduga Ancam Bunuh Wartawan yang Ungkap Tambang ‘Ilegal’

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan polisi

Laporan polisi

gedor.id- Aktivitas tambang galian C ‘ilegal’ di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kembali menjadi sorotan.

Namun kali ini, bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.

Seorang wartawan dari Pedomanindonesia.id, Andarias Padaunan, mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah membongkar aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Ancaman tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang disebut sebagai pemilik tambang.

Ancaman disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kau tunggumi, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Tai****,” jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang via telepon, Sabtu 4 April 2026.

Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, terutama ketika jurnalis mengungkap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

BACA JUGA :  Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ancaman melalui media elektronik tersebut juga masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ancaman kekerasan yang disampaikan secara pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Warga sebelumnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tambang tersebut yang disebut kembali beroperasi meski sempat dihentikan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sosok yang diduga sebagai pemilik tambang, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso,inisial ATSG, disebut mengakui bahwa aktivitas tambangnya tidak memiliki izin operasional, bahkan melarang pihak luar untuk ikut campur.

BACA JUGA :  Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa legalitas, namun tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.

Alih-alih menghentikan kegiatan yang diakui tidak berizin, oknum pejabat tersebut justru diduga merespons dengan ancaman terhadap jurnalis yang mengungkapnya.

Andarias kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/81/IV/2026/SKPT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 2 April 2026.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa terjadi di Jalan Nusantara, Bombongan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat itu, pelapor menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor saat berada di sebuah toko bersama saksi.

Dalam percakapan itu, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata kasar disertai ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan mendatangi pelapor.

BACA JUGA :  Viral, Warga Salemba Jadi Korban Bacokan di Depan Masjid ICDT Bulukumba

Ajakan pelapor untuk menyelesaikan persoalan di Polres disebut tidak direspons oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terancam.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pengancaman. Sejumlah kalangan jurnalis dan solidaritas pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dua persoalan sekaligus, yakni dugaan tindak pidana ancaman terhadap jurnalis serta aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.

Desakan juga mengarah pada penegakan hukum yang tegas dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan oknum pejabat pemerintahan di tingkat lembang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang di Kelurahan Singki’, belum memberikan tanggapan.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot
Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas
Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak
Tak Ada Papan Proyek, Drainase di Canrego Picu Dugaan Proyek Siluman
Aliansi Mahasiswa Tagih Nyali Kejati Sulsel Usut Dugaan Aliran Dana dan Pokir DPRD
Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku
Toyota Innova Diduga Isi 16 Jeriken Sehari, FRI Minta Polres Takalar Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:39 WITA

Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:30 WITA

Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:57 WITA

Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:10 WITA

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:25 WITA

Tak Ada Papan Proyek, Drainase di Canrego Picu Dugaan Proyek Siluman

Berita Terbaru