Ngeri! Kepala Lembang Diduga Ancam Bunuh Wartawan yang Ungkap Tambang ‘Ilegal’

Minggu, 5 April 2026 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan polisi

Laporan polisi

gedor.id- Aktivitas tambang galian C ‘ilegal’ di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kembali menjadi sorotan.

Namun kali ini, bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.

Seorang wartawan dari Pedomanindonesia.id, Andarias Padaunan, mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah membongkar aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Ancaman tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang disebut sebagai pemilik tambang.

Ancaman disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kau tunggumi, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Tai****,” jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang via telepon, Sabtu 4 April 2026.

Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, terutama ketika jurnalis mengungkap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

BACA JUGA :  Enam Titik Tambang Liar di Gowa Diduga Kebal Penertiban!

Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ancaman melalui media elektronik tersebut juga masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ancaman kekerasan yang disampaikan secara pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Warga sebelumnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tambang tersebut yang disebut kembali beroperasi meski sempat dihentikan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sosok yang diduga sebagai pemilik tambang, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso,inisial ATSG, disebut mengakui bahwa aktivitas tambangnya tidak memiliki izin operasional, bahkan melarang pihak luar untuk ikut campur.

BACA JUGA :  Tambang 'Liar' Merajalela, Hukum di Sultra Justru Mandul

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa legalitas, namun tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.

Alih-alih menghentikan kegiatan yang diakui tidak berizin, oknum pejabat tersebut justru diduga merespons dengan ancaman terhadap jurnalis yang mengungkapnya.

Andarias kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/81/IV/2026/SKPT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 2 April 2026.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa terjadi di Jalan Nusantara, Bombongan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat itu, pelapor menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor saat berada di sebuah toko bersama saksi.

Dalam percakapan itu, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata kasar disertai ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan mendatangi pelapor.

BACA JUGA :  Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas

Ajakan pelapor untuk menyelesaikan persoalan di Polres disebut tidak direspons oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terancam.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pengancaman. Sejumlah kalangan jurnalis dan solidaritas pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dua persoalan sekaligus, yakni dugaan tindak pidana ancaman terhadap jurnalis serta aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.

Desakan juga mengarah pada penegakan hukum yang tegas dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan oknum pejabat pemerintahan di tingkat lembang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang di Kelurahan Singki’, belum memberikan tanggapan.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan
Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak
P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?
Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan
Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir
Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar
Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:22 WITA

Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan

Selasa, 1 September 2026 - 13:56 WITA

Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

Berita Terbaru