Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Panggilan Saksi yang di tandatangani kasatreskrim polres takalar Akp hatta

Surat Panggilan Saksi yang di tandatangani kasatreskrim polres takalar Akp hatta

Gedor.id– Kasus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Takalar kembali memunculkan tanda tanya.

Hal ini terjadi setelah adanya pemanggilan baru terhadap seorang saksi oleh pihak kepolisian, meskipun perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai secara hukum.

Diketahui, laporan dengan Nomor: LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025 diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Takalar dengan Nomor Register Perkara: PDM-132/P.4.32/Eoh.2/12/2025.

BACA JUGA :  BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Dalam proses persidangan, pengadilan telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terpidana.

Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan saat ini tengah dijalani oleh terpidana di Lapas Takalar.

Namun, situasi kembali berkembang setelah Polres Takalar melakukan pemanggilan terhadap istri terpidana sebagai saksi.

Langkah ini memicu pertanyaan dari pihak keluarga.

Salah satu keluarga terpidana Sainal Arifin, SN mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Ia menilai perkara tersebut seharusnya telah selesai secara hukum.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

“vonis sudah di jatuh kan 2 tahun ke sainal arifin yang sementara di jalani di lapas takalar, kenapa ada lagi panggilan istrinya sebagai saksi di polres takalar, ini kan aneh, kenapa baru sekarang ada pemanggilan saksi, waktu di proses sainal arifin kan istrinya di panggil juga sebagai saksi,” ujar SN. Rabu (8/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait pemanggilan tersebut.

BACA JUGA :  Terkuak! Misteri Kematian Restina Tija yang Mengguncang Manggarai, Kepala Terpisah, Kasus Masih Gelap

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hanya memberikan respons singkat.

“Kenapa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, juga belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan diketahui telah dibaca, namun belum dibalas.

Perkembangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan saksi tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

(Bersambung)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Publik Curiga, Isu Demo Anarkis Diduga Dipakai Redam Sorotan Dugaan Narkoba di Lapas Bollangi
Dugaan Praktik Ilegal di Balik Penimbunan Tanah, HIPERMATA Desak Pemeriksaan
Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan
Demokrasi Dikebiri? Pemilihan Ketua Umum HIPMI PT UMI ‘Curang’
Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros
Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:14 WITA

Publik Curiga, Isu Demo Anarkis Diduga Dipakai Redam Sorotan Dugaan Narkoba di Lapas Bollangi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:06 WITA

Dugaan Praktik Ilegal di Balik Penimbunan Tanah, HIPERMATA Desak Pemeriksaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09 WITA

Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WITA

Demokrasi Dikebiri? Pemilihan Ketua Umum HIPMI PT UMI ‘Curang’

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:27 WITA

Kejaksaan Didorong Periksa Jalur Distribusi Solar ke Tambang di Maros

Berita Terbaru