Wartawan Diteror Usai Bongkar Tambang Ilegal, PWI Toraja Pasang Badan!

Tojeng

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Toraja, Serly Manda

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Toraja, Serly Manda

Gedor.id– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Toraja, Serly Manda, menyatakan sikap tegas terkait dugaan ancaman terhadap seorang wartawan oleh oknum kepala lembang (Kalem) usai pemberitaan aktivitas tambang golongan C. Selasa (7/4/2026)

Serly menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang merupakan bagian dari organisasi PWI, selama yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan organisasi yang berlaku.

“Kalau anggota bekerja sesuai UU Pers, kode etik jurnalistik, dan aturan organisasi, tentu kami siap memberikan pendampingan,” tegas Serly, yang juga merupakan jurnalis harian Rakyat Sulsel.

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Ia menyebut, persoalan ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut dengan merujuk pada ketentuan dalam UU Pers, aturan organisasi, serta kode etik jurnalistik.

Menurut Serly, penting untuk dipahami bahwa wartawan tidak bekerja secara sembarangan, melainkan berada dalam koridor hukum dan etika profesi yang jelas.

“Ini yang harus dipahami bersama, bahwa wartawan bekerja di bawah UU Pers dan kode etik yang ada. Jadi profesi ini punya aturan, punya rambu-rambu, dan tidak dijalankan sesuka hati,” jelasnya.

BACA JUGA :  Desak Kapolres Takalar Dicopot! Aktivis Ultimatum Polisi Tutup Tambang Diduga Ilegal dalam Sepekan

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, maka seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis.

Serly juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif

Namun, di sisi lain, wartawan tetap wajib menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta etika dalam setiap karya jurnalistik.

PWI Toraja, lanjutnya, akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami anggotanya, terutama jika ancaman tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.

Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan akibat pemberitaan tambang golongan C ini menjadi sorotan, mengingat kerja-kerja jurnalistik dalam mengungkap informasi untuk kepentingan publik harus tetap mendapatkan perlindungan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa
Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WITA

HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA