Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabung ayam

Ilustrasi sabung ayam

Gedor.id- Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Borong Rappo dan Bu’rung-Bu’rung di Kecamatan Bontomarannu, Lingkungan Sabbala di Kecamatan Bontonompo Selatan, serta wilayah Moncongloe di Kecamatan Parangloe.

Perwakilan Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Nurdin, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut.

Ia menilai praktik sabung ayam bukan fenomena baru dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Ini bukan kejadian baru. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka dan terorganisir. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dan konsisten untuk menghentikannya,” ujar Nurdin. Rabu (25/3/2026)

BACA JUGA :  Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menilai, keberlangsungan aktivitas tersebut di beberapa titik menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan di lapangan.

“Ketika praktik ilegal terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” lanjutnya.

Dasar Hukum yang Disoroti

Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan larangan praktik perjudian dan perlindungan hewan, di antaranya:

  • Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 42, yang melarang tindakan kekerasan terhadap hewan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mengatur tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
BACA JUGA :  Setahun Menggantung, Kasus Penipuan di Maros Diduga Diparkir Polisi

Selain itu, forum tersebut juga menyinggung pentingnya penegakan disiplin aparat sesuai regulasi yang berlaku.

Desakan Penindakan

Berdasarkan hal tersebut, Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak praktik perjudian sabung ayam di wilayahnya.

Mereka juga mendorong adanya evaluasi internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran oleh oknum aparat.

BACA JUGA :  Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

“Penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” kata Nurdin.

Peran Masyarakat

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga ketertiban serta mendukung penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak tatanan sosial. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutupnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

(Tim)
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:06 WITA

Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Berita Terbaru