Rekanan Buku BOS Takalar Disorot, Mahasiswa Desak Kejari Turun Tangan!

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengadaan Buku dan Papan Informasi

Ilustrasi Pengadaan Buku dan Papan Informasi

Gedor.id- Lembaga Mahasiswa Pemerhati Rakyat bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekanan pengadaan buku pendamping dan papan informasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada seluruh SD dan SMP di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol publik atas penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Dana BOS diketahui dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran.

Perwakilan Lembaga Mahasiswa Pemerhati Rakyat menegaskan, pemeriksaan penting dilakukan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek yang diminta untuk ditelusuri meliputi mekanisme pemilihan rekanan, kewajaran harga, kualitas barang, hingga kesesuaian distribusi di setiap satuan pendidikan.

“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Proyek Bedah Rumah Diduga Tak Beres, Perusahaan Misterius, Anggaran Tanpa Bukti Kuitansi

Mereka juga meminta APH menelusuri kelengkapan dokumen administrasi, kontrak pengadaan, serta realisasi belanja di tingkat sekolah.

Selain itu, pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi fisik terhadap buku pendamping dan papan informasi Dana BOS yang telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025.

Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola Dana BOS.

Papan informasi penggunaan anggaran dinilai sebagai instrumen transparansi publik, sehingga proses pengadaannya harus benar-benar sesuai kebutuhan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Listrik Disambung Tanpa Meteran, Dugaan Pencurian Terjadi di Mappakasunggu

Sebagai bentuk keseriusan mengawal isu tersebut, Lembaga Mahasiswa Pemerhati Rakyat menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Takalar dalam waktu dekat.

Aksi itu dimaksudkan untuk mendorong klarifikasi serta langkah pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sampai berita ini dipublikasikan Pihak terkait Belum Bisa Ditemui
Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Ratusan Liter Sekali Isi, Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Parepare Dipertanyakan
MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan
Usai Insiden Korban Jiwa, Aktivitas Tambang di Bajeng Kembali Dipersoalkan Warga
Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi
Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak
Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:28 WITA

Ratusan Liter Sekali Isi, Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Parepare Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WITA

MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:38 WITA

Usai Insiden Korban Jiwa, Aktivitas Tambang di Bajeng Kembali Dipersoalkan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:23 WITA

Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WITA

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak

Berita Terbaru