Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dua bandar sabu lintas daerah ditangkap petugas dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Sejumlah paket sabu dan barang bukti diamankan. (Visual AI)

Ilustrasi dua bandar sabu lintas daerah ditangkap petugas dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Sejumlah paket sabu dan barang bukti diamankan. (Visual AI)

Gedor.id- Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar menuju wilayah Sulawesi Selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.

Penangkapan dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, menjadi bukti nyata pemutusan mata rantai peredaran barang haram antar-kabupaten.

Penyergapan yang berlangsung pada 1 Mei 2026 tersebut bukanlah hasil kebetulan.

Tim di lapangan telah melakukan pemantauan panjang setelah mencium gelombang transaksi mencurigakan yang kian meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Viral Video Senpi di Perumahan Depok, Polisi Tegaskan Bukan Senjata Api

Meski pelaku sempat melakukan upaya pengelabuan saat digerebek, tim Sat Narkoba tidak terkecoh.

Hasil penggeledahan di lokasi transit narkoba tersebut membongkar isi mobil pelaku yang telah dimodifikasi menjadi gudang penyimpanan sementara.

Di sana, petugas menemukan ratusan gram kristal bening yang disembunyikan dalam plastik klip berukuran besar.

Tidak hanya narkotika, sejumlah alat timbangan digital dan ponsel yang berisi rekam jejak jaringan komunikasi turut disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

Penyelidikan awal mengungkap bahwa DI dan IL diduga berperan sebagai operator di lapangan.

Pasokan barang terlarang tersebut berasal dari luar wilayah Maros dan rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Bone dan sekitarnya menjelang momentum tertentu.

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu sosok bandar yang diduga mengendalikan pasokan narkotika tersebut dari balik layar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru