Gedor.id- Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar menuju wilayah Sulawesi Selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.
Penangkapan dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, menjadi bukti nyata pemutusan mata rantai peredaran barang haram antar-kabupaten.
Penyergapan yang berlangsung pada 1 Mei 2026 tersebut bukanlah hasil kebetulan.
Tim di lapangan telah melakukan pemantauan panjang setelah mencium gelombang transaksi mencurigakan yang kian meresahkan masyarakat.
Meski pelaku sempat melakukan upaya pengelabuan saat digerebek, tim Sat Narkoba tidak terkecoh.
Hasil penggeledahan di lokasi transit narkoba tersebut membongkar isi mobil pelaku yang telah dimodifikasi menjadi gudang penyimpanan sementara.
Di sana, petugas menemukan ratusan gram kristal bening yang disembunyikan dalam plastik klip berukuran besar.
Tidak hanya narkotika, sejumlah alat timbangan digital dan ponsel yang berisi rekam jejak jaringan komunikasi turut disita sebagai barang bukti.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Penyelidikan awal mengungkap bahwa DI dan IL diduga berperan sebagai operator di lapangan.
Pasokan barang terlarang tersebut berasal dari luar wilayah Maros dan rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Bone dan sekitarnya menjelang momentum tertentu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu sosok bandar yang diduga mengendalikan pasokan narkotika tersebut dari balik layar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.






















