Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dua bandar sabu lintas daerah ditangkap petugas dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Sejumlah paket sabu dan barang bukti diamankan. (Visual AI)

Ilustrasi dua bandar sabu lintas daerah ditangkap petugas dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Sejumlah paket sabu dan barang bukti diamankan. (Visual AI)

Gedor.id- Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar menuju wilayah Sulawesi Selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.

Penangkapan dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, menjadi bukti nyata pemutusan mata rantai peredaran barang haram antar-kabupaten.

Penyergapan yang berlangsung pada 1 Mei 2026 tersebut bukanlah hasil kebetulan.

Tim di lapangan telah melakukan pemantauan panjang setelah mencium gelombang transaksi mencurigakan yang kian meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Meski pelaku sempat melakukan upaya pengelabuan saat digerebek, tim Sat Narkoba tidak terkecoh.

Hasil penggeledahan di lokasi transit narkoba tersebut membongkar isi mobil pelaku yang telah dimodifikasi menjadi gudang penyimpanan sementara.

Di sana, petugas menemukan ratusan gram kristal bening yang disembunyikan dalam plastik klip berukuran besar.

Tidak hanya narkotika, sejumlah alat timbangan digital dan ponsel yang berisi rekam jejak jaringan komunikasi turut disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

Penyelidikan awal mengungkap bahwa DI dan IL diduga berperan sebagai operator di lapangan.

Pasokan barang terlarang tersebut berasal dari luar wilayah Maros dan rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Bone dan sekitarnya menjelang momentum tertentu.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu sosok bandar yang diduga mengendalikan pasokan narkotika tersebut dari balik layar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi
Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual
Pengungkapan Besar! Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Digulung Polda Sulsel
Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung
Rekaman Video Bongkar Dugaan Provokasi Massa dalam Pengrusakan Rumah Sangkala
Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan
Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WITA

Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:19 WITA

Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:42 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:49 WITA

Pengungkapan Besar! Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Digulung Polda Sulsel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:18 WITA

Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung

Berita Terbaru