Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Panglimanews.com– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyoroti keputusan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang menghentikan penanganan kasus dugaan pengancaman dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana serta dinilai belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan pada 9 November 2025 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan.

Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, menilai penyidik tidak bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor dinilai jelas dan dapat dibuktikan.

BACA JUGA :  Aksi Membabi Buta Terekam CCTV, Dua Warga Takalar Dibacok

“Peristiwa itu terekam CCTV, ada sejumlah saksi yang melihat langsung, keterangan korban juga konsisten, bahkan terdapat video kejadian. Seharusnya ini menjadi dasar yang cukup untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. Kamis (26/2/2026)

Berdasarkan hasil investigasi internal L-PATI, keputusan penghentian penyelidikan dinilai cacat prosedural.

Mereka menyebut gelar perkara tidak pernah dilakukan sejak awal pelaporan. Namun, secara tiba-tiba dilakukan gelar perkara pada 18 Februari 2026 yang berujung pada keputusan penghentian penanganan kasus.

L-PATI juga mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik. Mereka merujuk pada ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah.

BACA JUGA :  7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus PNM Palopo Masih Jalan di Tempat

Menurut L-PATI, keterangan saksi korban dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV sudah dapat menjadi dasar awal yang kuat.

Mereka juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV maupun barang yang diduga digunakan pelaku, seperti parang, guna memperkuat konstruksi alat bukti.

Selain itu, L-PATI menilai terdapat sejumlah hak pelapor yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara, di antaranya:

  1. Pelapor tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara.
  2. Pelapor tidak diikutsertakan saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan.
  3. Tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik milik pelapor maupun saksi.
  4. Adanya dugaan kekeliruan pemahaman terkait ketentuan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Penganiayaan dan Perusakan Massal, Tapi Polisi Dinilai Tak Maksimal

Atas dasar itu, L-PATI berharap Polres Bulukumba dapat meninjau kembali keputusan penghentian kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Anggaran Jumbo Tanpa Spesifikasi, Pengadaan PC Panakkukang Disorot Tajam
Skema Anggaran MTQ Maros Dipertanyakan, LANTIK Siap Bongkar ke APH
Anggaran Dipertanyakan, Proyek Jembatan Parepare–Sidrap Tak Bergerak
MTQ Maros Diterpa Isu Panas, LANTIK Siap Bongkar Dugaan Anggaran
Kok Bisa? Mira Hayati Terus Dapat ‘Kemudahan’ Kini Mau Pindah Lapas Lagi!
Skandal Dapur MBG Maros Terbongkar! Lolos Seleksi Meski Diduga Tak Layak
Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan
Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:43 WITA

Anggaran Jumbo Tanpa Spesifikasi, Pengadaan PC Panakkukang Disorot Tajam

Rabu, 15 April 2026 - 17:38 WITA

Skema Anggaran MTQ Maros Dipertanyakan, LANTIK Siap Bongkar ke APH

Minggu, 12 April 2026 - 23:22 WITA

Anggaran Dipertanyakan, Proyek Jembatan Parepare–Sidrap Tak Bergerak

Minggu, 12 April 2026 - 22:45 WITA

MTQ Maros Diterpa Isu Panas, LANTIK Siap Bongkar Dugaan Anggaran

Minggu, 12 April 2026 - 21:49 WITA

Kok Bisa? Mira Hayati Terus Dapat ‘Kemudahan’ Kini Mau Pindah Lapas Lagi!

Berita Terbaru