Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Ilustrasi Surat Penghentian Laporan

Panglimanews.com– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyoroti keputusan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang menghentikan penanganan kasus dugaan pengancaman dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana serta dinilai belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan pada 9 November 2025 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan.

Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, menilai penyidik tidak bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor dinilai jelas dan dapat dibuktikan.

BACA JUGA :  Penghentian Perkara di Polres Bulukumba Disorot, L-PATI, Prosedur Diduga Dilanggar

“Peristiwa itu terekam CCTV, ada sejumlah saksi yang melihat langsung, keterangan korban juga konsisten, bahkan terdapat video kejadian. Seharusnya ini menjadi dasar yang cukup untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. Kamis (26/2/2026)

Berdasarkan hasil investigasi internal L-PATI, keputusan penghentian penyelidikan dinilai cacat prosedural.

Mereka menyebut gelar perkara tidak pernah dilakukan sejak awal pelaporan. Namun, secara tiba-tiba dilakukan gelar perkara pada 18 Februari 2026 yang berujung pada keputusan penghentian penanganan kasus.

L-PATI juga mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik. Mereka merujuk pada ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah.

BACA JUGA :  Tawuran Gagal Meledak di Bulukumba, Dipicu Dendam Game Online

Menurut L-PATI, keterangan saksi korban dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV sudah dapat menjadi dasar awal yang kuat.

Mereka juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV maupun barang yang diduga digunakan pelaku, seperti parang, guna memperkuat konstruksi alat bukti.

Selain itu, L-PATI menilai terdapat sejumlah hak pelapor yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara, di antaranya:

  1. Pelapor tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara.
  2. Pelapor tidak diikutsertakan saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan.
  3. Tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik milik pelapor maupun saksi.
  4. Adanya dugaan kekeliruan pemahaman terkait ketentuan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Publik Bertanya, Kasus Penarikan Motor di Bone Tak Kunjung Jelas

Atas dasar itu, L-PATI berharap Polres Bulukumba dapat meninjau kembali keputusan penghentian kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa
Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome
Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif
Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot
Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas
Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WITA

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:41 WITA

Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WITA

Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:18 WITA

Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif

Berita Terbaru