Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Gedor.id– Dugaan aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery di Kabupaten Takalar menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), Demisomer, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau kekuasaan,” tegas Demisomer. Kamis (16/7/2026)

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Sorotan serupa disampaikan mantan Ketua Umum PB HIPERMATA, Takhifal Mursalim.

Ia menilai dugaan penimbunan lahan tanpa PBG menyangkut persoalan yang lebih luas, mulai dari kepastian hukum, penataan ruang, hingga kewibawaan pemerintah dalam menjalankan regulasi.

BACA JUGA :  Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera

“Persetujuan Bangunan Gedung merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery tanpa PBG harus diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten Takalar.

Oleh sebab itu, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.

BACA JUGA :  Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan wajib memperhatikan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, serta ketentuan lingkungan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PB HIPERMATA menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi berwenang.

Organisasi itu juga mendesak pemerintah membuka secara transparan status perizinan pembangunan Rest Area Azazil Bakery agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas
Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak
Tak Ada Papan Proyek, Drainase di Canrego Picu Dugaan Proyek Siluman
Aliansi Mahasiswa Tagih Nyali Kejati Sulsel Usut Dugaan Aliran Dana dan Pokir DPRD
Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku
Toyota Innova Diduga Isi 16 Jeriken Sehari, FRI Minta Polres Takalar Usut Tuntas
Cari Keadilan, Irsan Klaim Ditolak SPKT Polda Sulsel Usai Laporkan Oknum Polisi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:39 WITA

Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:30 WITA

Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:57 WITA

Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:10 WITA

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:25 WITA

Tak Ada Papan Proyek, Drainase di Canrego Picu Dugaan Proyek Siluman

Berita Terbaru