Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Tojeng

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Gedor.id– Dugaan aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery di Kabupaten Takalar menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), Demisomer, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau kekuasaan,” tegas Demisomer. Kamis (16/7/2026)

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Sorotan serupa disampaikan mantan Ketua Umum PB HIPERMATA, Takhifal Mursalim.

Ia menilai dugaan penimbunan lahan tanpa PBG menyangkut persoalan yang lebih luas, mulai dari kepastian hukum, penataan ruang, hingga kewibawaan pemerintah dalam menjalankan regulasi.

BACA JUGA :  Wali Kelas Tantang Orang Tua Siswi Korban “Silakan Lapor Polisi!”

“Persetujuan Bangunan Gedung merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery tanpa PBG harus diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten Takalar.

Oleh sebab itu, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.

BACA JUGA :  Tanah Leluhur Diduga Dijual Diam-Diam, Ahli Waris Mina Bin Borahima Gugat KUD Harapan

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan wajib memperhatikan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, serta ketentuan lingkungan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PB HIPERMATA menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi berwenang.

Organisasi itu juga mendesak pemerintah membuka secara transparan status perizinan pembangunan Rest Area Azazil Bakery agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat
Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?
Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran
Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak
Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WITA

Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA