Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Gedor.id– Dugaan aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery di Kabupaten Takalar menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), Demisomer, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau kekuasaan,” tegas Demisomer. Kamis (16/7/2026)

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Sorotan serupa disampaikan mantan Ketua Umum PB HIPERMATA, Takhifal Mursalim.

Ia menilai dugaan penimbunan lahan tanpa PBG menyangkut persoalan yang lebih luas, mulai dari kepastian hukum, penataan ruang, hingga kewibawaan pemerintah dalam menjalankan regulasi.

BACA JUGA :  Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

“Persetujuan Bangunan Gedung merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery tanpa PBG harus diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten Takalar.

Oleh sebab itu, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.

BACA JUGA :  Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan wajib memperhatikan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, serta ketentuan lingkungan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PB HIPERMATA menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi berwenang.

Organisasi itu juga mendesak pemerintah membuka secara transparan status perizinan pembangunan Rest Area Azazil Bakery agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan
Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak
P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?
Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan
Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir
Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar
Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:22 WITA

Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan

Selasa, 1 September 2026 - 13:56 WITA

Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

Berita Terbaru