Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Gowa

Polresta Gowa

Gedor.id– Penanganan perkara dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, dua oknum anggota Polri, seorang oknum ASN, seorang oknum advokat, serta beberapa pihak lainnya dinilai berjalan lambat.

Pelapor berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gowa dengan Nomor: LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026.

Pelapor, Irsan, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 4 April 2026 saat dirinya berada di Kabupaten Bantaeng.

Saat itu, ia menerima informasi dari salah seorang pemilik kendaraan yang menyebut mobil miliknya diduga berada di sebuah gudang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Irsan mendatangi lokasi dan bertemu dengan sejumlah pihak yang disebut sebagai rekan kerja Hj. Alfiani, termasuk MAB yang disebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dari Fraksi PKB.

Dalam pertemuan itu, Irsan mempertanyakan keberadaan kendaraan milik para pemilik yang diduga berada di gudang atau showroom tersebut.

BACA JUGA :  Pengadaan Incinerator DLHK Sulsel Disinyalir Bermasalah, FORMAHUM Resmi Lapor!

Menurut pengakuannya, MAB menyampaikan bahwa seluruh kendaraan berada dalam kondisi aman.

Namun, saat Irsan meminta seluruh kendaraan yang disewa dihadirkan untuk dilakukan pengecekan, hanya sebagian unit yang diperlihatkan.

Beberapa kendaraan lainnya disebut berada di Makassar dan Bulukumba.

Irsan juga mengaku menemukan salah satu kendaraan menggunakan pelat nomor yang berbeda dengan identitas aslinya.

Ia mengaku telah meminta agar pelat nomor tersebut dikembalikan sesuai data kendaraan untuk menghindari persoalan hukum dengan para pemilik, namun hingga kini permintaan tersebut disebut belum dipenuhi.

Setelah kembali dari Bantaeng, Irsan mengaku terus meminta Hj. Alfiani memberikan jaminan penyelesaian atas persoalan tersebut. Menurutnya, jaminan baru diserahkan pada 9 April 2026.

Selain melapor ke Polres Gowa, Irsan juga mendatangi Polsek Bisappu pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Irsan: Saya Hanya Ingin Kendaraan Pemilik Dikembalikan

BACA JUGA :  Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Kepada wartawan, Irsan mengaku kecewa karena hingga kini proses penyidikan dinilainya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Saya hanya ingin kendaraan para pemilik dikembalikan sesuai haknya. Laporan sudah kami buat dan kami berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini agar ada kepastian hukum,” kata Irsan. Selasa (21/7/2026)

Ia berharap seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Kalau memang tidak ada kaitannya, silakan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Tetapi kalau ada kendaraan milik orang lain yang masih dikuasai, sebaiknya segera dikembalikan agar persoalan ini tidak semakin panjang,” ujarnya.

Lembaga Pemantik Akan Kawal Proses Penyidikan

Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor, masih terdapat dugaan sejumlah kendaraan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, sementara dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK disebut masih berada di tangan pemilik kendaraan.

BACA JUGA :  Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Kami akan terus mengawasi proses penanganan perkara ini. Kami menilai Polres Gowa telah bekerja secara profesional dan berharap penyidikan dapat dipercepat agar kerugian yang dialami para pemilik kendaraan tidak terus bertambah,” ujar Saidiman.

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, pihak-pihak yang disebut menguasai kendaraan antara lain:

  • AD (wiraswasta): 5 unit kendaraan.
  • MAB (oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng): 4 unit kendaraan, terdiri atas Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner TRD, dan Toyota Zenix.
  • Dn (oknum ASN Kabupaten Bantaeng): 4 unit kendaraan.
  • HI (wiraswasta): 1 unit Toyota Zenix.
  • Aiptu So (oknum anggota Polri, Polres Bantaeng): 1 unit Toyota Innova.
  • Bripda AR (oknum anggota Polri, Polres Bantaeng): 1 unit Toyota Zenix.
  • MI (oknum advokat): 2 unit kendaraan, masing-masing Toyota Innova dan Toyota Zenix.

    Bersambung…

    Editor : Darwis

Berita Terkait

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan
Jalan Kalabbirang Padat, Aktivitas Truk Material Dipersoalkan
Pasar Malam Kuasai Lapangan Bontokassi, Siapa yang Beri Izin?
Kejari Takalar Ditantang Bongkar Dugaan Fee 15 Persen di Proyek Revitalisasi SD

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Senin, 14 September 2026 - 13:41 WITA

Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka

Minggu, 13 September 2026 - 21:29 WITA

Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 10:51 WITA

Jalan Kalabbirang Padat, Aktivitas Truk Material Dipersoalkan

Berita Terbaru