Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas

Tojeng

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Polisi

Laporan Polisi

Gedor.id– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik arisan online kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial SW kini menghadapi laporan polisi di lima wilayah hukum berbeda yang tersebar di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Rabu (15/7/2026)

Laporan tersebut telah diajukan di Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Polres Takalar, Polsek Mangarabombang, Polres Gowa, dan Polrestabes Makassar.

Para pelapor menilai kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah sehingga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan.

Dalam laporannya, para korban menduga SW melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan yang telah berlaku sebagai bagian dari KUHP Nasional.

BACA JUGA :  Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang 'Liar' Tak Tersentuh

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, Pasal 492 mengatur ancaman denda hingga Rp500 juta, sedangkan Pasal 486 mengatur ancaman denda hingga Rp200 juta.

“Sekarang kami sudah melapor ke berbagai kantor polisi karena janji pembayaran hanya tinggal janji. Uang kami mencapai ratusan juta rupiah, tetapi sampai hari ini belum ada yang dikembalikan. Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara adil,” ujar salah seorang korban asal Takalar.

Sebelumnya, suami SW diketahui pernah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para peserta arisan.

BACA JUGA :  Teror Pelemparan Rumah Orang Tua Polisi di Kajang, Lansia Sesak Napas, Kasus Disorot LSM

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Namun, menurut para korban, hingga berita ini diterbitkan belum ada realisasi pembayaran maupun kesepakatan damai yang memberikan penyelesaian konkret. Mereka pun memilih menempuh jalur hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat kepolisian dari sejumlah wilayah hukum mulai melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara terpisah, suami SW berinisial NI menyampaikan hak jawab terkait beredarnya narasi di media sosial maupun pemberitaan yang mengaitkan perkara arisan online tersebut dengan institusi tempatnya bekerja.

Menurut NI, persoalan yang dihadapi merupakan urusan pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan instansi tempat dirinya bertugas.

BACA JUGA :  Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Karena itu, ia meminta agar nama lembaga tempatnya bekerja tidak dibawa ke dalam pemberitaan maupun opini publik.

“Saya menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaitkan persoalan arisan online ini dengan tempat saya bekerja. Padahal, perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi tempat saya bertugas,” kata NI.

Ia menegaskan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik.

Namun, ia berharap penyampaian informasi tetap proporsional serta tidak menimbulkan persepsi yang mengaitkan institusi tempatnya bekerja dengan perkara yang sedang diproses.

NI juga menyatakan dirinya bersama istrinya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para peserta arisan sesuai kemampuan serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat
Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?
Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran
Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak
Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WITA

Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA