Publik Bertanya, Kasus Penarikan Motor di Bone Tak Kunjung Jelas

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Informasi

Laporan Informasi

Gedor.id– Penanganan laporan dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor di Kabupaten Bone mulai menuai tanda tanya. Senin (20/4/2026)

Pasalnya, laporan yang telah berjalan sekitar lima bulan itu belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah masuk tahap penyelidikan sejak awal.

Laporan tersebut diajukan oleh warga bernama Alfat Haerun dan tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-HaKI/RES 1.19/2025/Satreskrim tertanggal 2 Desember 2025.

Pada hari yang sama, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik).

Namun hingga kini, tidak ada kepastian hukum yang diterima pelapor.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Alfat.

BACA JUGA :  Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Cokro, saat Alfat dihentikan oleh dua pria tak dikenal ketika mengendarai sepeda motor bernomor polisi DW 2710 FB.

Kedua pria tersebut mengaku dari NSC Finance dan mempertanyakan status pelunasan kendaraan.

Meski Alfat mengaku telah melunasi kewajibannya, ia tetap diarahkan ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Ahmad Yani, Watampone, untuk klarifikasi.

Di lokasi tersebut, Alfat mengaku diperlihatkan dokumen yang menyebut kendaraannya masih memiliki tunggakan sebesar Rp58.440.200, dengan tambahan denda yang disebut mencapai Rp74.405.700.

BACA JUGA :  Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Angka tersebut dipertanyakan oleh Alfat karena merasa tidak memiliki kewajiban tertunggak.

Dalam situasi yang ia nilai janggal, dirinya juga diminta menandatangani sejumlah dokumen.

Tidak hanya itu, saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan miliknya justru tidak dapat dibawa pulang karena disebut telah ditahan.

Merasa dirugikan, Alfat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, setelah lima bulan berjalan, kasus ini belum juga menunjukkan kejelasan arah penanganan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara, terlebih laporan telah masuk tahap penyelidikan sejak awal.

BACA JUGA :  Diduga Terima Uang Titipan, Kanitreskrim Gantarang Dituding Lindungi Terlapor Penipuan!

Saat dikonfirmasi, penyidik Slamet menyatakan bahwa seluruh keterangan telah diambil dan kasus tinggal menunggu gelar perkara.

“Keterangan sudah diambil semua, tinggal menunggu gelar perkara,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru, mengingat proses gelar perkara belum juga dilakukan meski waktu penanganan telah berjalan berbulan-bulan.

Sementara itu, pihak NSC Finance Bone melalui Yusri belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah dibaca, namun belum direspons hingga berita ini diterbitkan.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Beasiswa dan Kartu Lansia IBAS PUSPA Dinilai Bantu Rakyat, Ini Kata Mahasiswa
Petaka di Balik Bom Ikan, Dua Warga Terluka dan Menghilang
Sengketa Panas Berujung Penjara, HMA Jadi Pihak yang Paling Terhimpit
Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam
Wartawan Diteror Usai Bongkar Tambang Ilegal, PWI Toraja Pasang Badan!
Puskesmas Rarowatu Disorot, Pasien Kritis Terbengkalai Tanpa Penanganan
Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian
Infrastruktur Hancur, Kepercayaan Ikut Runtuh, Tamparan Keras untuk Pemkab Jeneponto

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:13 WITA

Publik Bertanya, Kasus Penarikan Motor di Bone Tak Kunjung Jelas

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WITA

Beasiswa dan Kartu Lansia IBAS PUSPA Dinilai Bantu Rakyat, Ini Kata Mahasiswa

Senin, 13 April 2026 - 21:00 WITA

Petaka di Balik Bom Ikan, Dua Warga Terluka dan Menghilang

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WITA

Sengketa Panas Berujung Penjara, HMA Jadi Pihak yang Paling Terhimpit

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WITA

Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam

Berita Terbaru