Penghentian Perkara di Polres Bulukumba Disorot, L-PATI, Prosedur Diduga Dilanggar

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil

Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil

Gedor.id– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleransi Indonesia (L-PATI) mengecam penghentian laporan pidana oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang dinilai sarat kejanggalan prosedural dan diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal kepolisian.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut dibuat pada 9 November 2025. Namun, pada 18 Februari 2026 penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menilai alasan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Bagaimana mungkin disebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti? Dugaan tindak pidana terjadi di muka umum dan disaksikan puluhan orang.

Selain itu, terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan momen kejadian,” ujar Agus dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil, menyatakan sejak awal penanganan perkara diduga telah terjadi pelanggaran prosedur.

Ia merujuk Pasal 72 KUHAP yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun hingga perkara dihentikan, dokumen tersebut disebut tidak pernah diberikan kepada pelapor.

Selain itu, L-PATI menyoroti proses gelar perkara yang dinilai tidak melibatkan pelapor.

Menurut Khairil, gelar perkara seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas guna menjamin kepastian hukum serta mencegah cacat prosedural sebelum penyidik mengambil keputusan penghentian penyidikan.

L-PATI juga mempersoalkan tidak optimalnya pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, SP2HP wajib disampaikan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak.

BACA JUGA :  SPBU Milik Keluarga Oknum Polisi? Dugaan Mafia Pertalite Mengguncang Bantaeng

Dalam perkara ini, SP2HP disebut hanya diberikan satu kali saat pemeriksaan awal pelapor, tanpa ada pembaruan perkembangan hingga diterbitkannya surat penghentian penyidikan.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, L-PATI menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap anggota Polri menjaga etika kepribadian, kelembagaan, kenegaraan, dan hubungan kemasyarakatan, dengan sanksi yang dapat berujung pada pembinaan etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA :  IRT Bulukumba Mengaku Dianiaya Suami, Netizen Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

L-PATI mendesak agar:

  1. Polres Bulukumba membuka kembali dan melanjutkan penyidikan secara profesional serta transparan.
  2. Kapolres Bulukumba melalui Seksi Propam memeriksa Kanit Pidum dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
  3. Dilakukan audit internal atas proses penghentian penyidikan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.

Muhammad Khairil menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan resmi tidak hanya kepada Kapolres Bulukumba, tetapi juga ke Mabes Polri dan instansi terkait lainnya.

“Kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa
Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome
Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif
Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot
Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas
Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WITA

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:41 WITA

Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WITA

Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:18 WITA

Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif

Berita Terbaru