Tambang ‘Liar’ Merajalela, Hukum di Sultra Justru Mandul

Tojeng

Senin, 8 Desember 2025 - 18:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta lokasi hutan Lindung

Peta lokasi hutan Lindung

gedor.id– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra)

Dua perusahaan, yakni PT BSJ dan PT TMS, disebut melakukan kegiatan tambang di luar kawasan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

BPK mencatat, PT BSJ diduga menambang di kawasan hutan lindung seluas 78,36 hektare di Kabupaten Konawe Utara dengan total produksi penjualan domestik mencapai 1.510.500 ton.

Aktivitas itu dilakukan di luar ketentuan SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Sementara itu, PT TMS teridentifikasi menggarap kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.

Perusahaan ini mencatat produksi penjualan domestik sekitar 3.500.000 ton, juga di luar ketentuan SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.

Presidium Laskar Sultra, Israwan, meminta aparat penegak hukum, baik Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung, untuk serius dan segera menuntaskan dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Ia menilai laporan terhadap dua perusahaan itu sudah lama masuk, namun belum ada satu pun penetapan tersangka.

“Kedatangan Jaksa Agung RI ke Sulawesi Tenggara semoga menjadi kabar baik bagi masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK ini nyata-nyata telah merusak lingkungan,” tegas Israwan. Senin (8/12/2025)

BACA JUGA :  DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Ia juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil pimpinan PT BSJ dan PT TMS untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Datanya sudah jelas. Tinggal bagaimana Satgas PKH menindak tegas pimpinan kedua perusahaan tersebut,” ujar Israwan.

Lebih jauh, Israwan memastikan kasus ini akan dibawa hingga tingkat nasional.

Laskar Sultra disebut siap mendatangi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

Ia mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Satgas PKH telah memasang police line di area tambang PT TMS, namun hingga kini belum ada tersangka.

Sementara PT BSJ, menurutnya, “belum tersentuh hukum sama sekali” meski temuan pelanggaran dinilai fatal.

“Saya berharap kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membawa daftar perusahaan tambang ilegal seperti PT TMS dan PT BSJ yang beroperasi di hutan lindung,” tutup Israwan. melalui rilis yang di terima media ini.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA