Tambang ‘Liar’ Merajalela, Hukum di Sultra Justru Mandul

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta lokasi hutan Lindung

Peta lokasi hutan Lindung

gedor.id– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra)

Dua perusahaan, yakni PT BSJ dan PT TMS, disebut melakukan kegiatan tambang di luar kawasan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

BPK mencatat, PT BSJ diduga menambang di kawasan hutan lindung seluas 78,36 hektare di Kabupaten Konawe Utara dengan total produksi penjualan domestik mencapai 1.510.500 ton.

Aktivitas itu dilakukan di luar ketentuan SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022.

BACA JUGA :  Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Sementara itu, PT TMS teridentifikasi menggarap kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.

Perusahaan ini mencatat produksi penjualan domestik sekitar 3.500.000 ton, juga di luar ketentuan SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.

Presidium Laskar Sultra, Israwan, meminta aparat penegak hukum, baik Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung, untuk serius dan segera menuntaskan dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Ia menilai laporan terhadap dua perusahaan itu sudah lama masuk, namun belum ada satu pun penetapan tersangka.

“Kedatangan Jaksa Agung RI ke Sulawesi Tenggara semoga menjadi kabar baik bagi masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK ini nyata-nyata telah merusak lingkungan,” tegas Israwan. Senin (8/12/2025)

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Ia juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil pimpinan PT BSJ dan PT TMS untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Datanya sudah jelas. Tinggal bagaimana Satgas PKH menindak tegas pimpinan kedua perusahaan tersebut,” ujar Israwan.

Lebih jauh, Israwan memastikan kasus ini akan dibawa hingga tingkat nasional.

Laskar Sultra disebut siap mendatangi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Hutan Lindung Dijarah, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan

Ia mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Satgas PKH telah memasang police line di area tambang PT TMS, namun hingga kini belum ada tersangka.

Sementara PT BSJ, menurutnya, “belum tersentuh hukum sama sekali” meski temuan pelanggaran dinilai fatal.

“Saya berharap kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membawa daftar perusahaan tambang ilegal seperti PT TMS dan PT BSJ yang beroperasi di hutan lindung,” tutup Israwan. melalui rilis yang di terima media ini.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru