Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Tojeng

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang galian C di Padang Pobbo

tambang galian C di Padang Pobbo

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang tersebut, tidak terdaftar dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan itu dalam sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Jalan Poros Punaga Membahayakan, Kadis PU Takalar Hanya Baca Pesan!

Temuan ini memperkuat dugaan warga bahwa tambang galian C di Padang Pobbo berstatus ilegal secara hukum.

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, ditegaskan bahwa:

“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”

Menanggapi hal itu, Rusdin, juru bicara warga Padang Pobbo, mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menutup tambang tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal pun seharusnya ditutup kalau merusak lingkungan. Apalagi yang ini, jelas-jelas tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Rusdin, aktivitas tambang di wilayah itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk banjir, rusaknya area pemakaman umum, serta tercemarnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan warga sekitar.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti adanya dugaan “bekingan aparat” di balik kegiatan tambang tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal,” tegasnya.

Warga bahkan menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila aparat daerah tidak segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang itu.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Sebagai catatan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA