Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang galian C di Padang Pobbo

tambang galian C di Padang Pobbo

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang tersebut, tidak terdaftar dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan itu dalam sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

Temuan ini memperkuat dugaan warga bahwa tambang galian C di Padang Pobbo berstatus ilegal secara hukum.

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, ditegaskan bahwa:

“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”

Menanggapi hal itu, Rusdin, juru bicara warga Padang Pobbo, mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menutup tambang tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal pun seharusnya ditutup kalau merusak lingkungan. Apalagi yang ini, jelas-jelas tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Rusdin, aktivitas tambang di wilayah itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk banjir, rusaknya area pemakaman umum, serta tercemarnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan warga sekitar.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bekingan aparat” di balik kegiatan tambang tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal,” tegasnya.

Warga bahkan menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila aparat daerah tidak segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang itu.

BACA JUGA :  Baru Digarap, Jalan APBN Rp7,6 Miliar di Barru Sudah Hancur

Sebagai catatan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA