Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang galian C di Padang Pobbo

tambang galian C di Padang Pobbo

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang tersebut, tidak terdaftar dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).

Ketiadaan nama perusahaan itu dalam sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Laut Tanakeke Menghitam, Bom Ikan Beraksi, LSM Pemantik: Penegakan Hukum Mati Rasa!

Temuan ini memperkuat dugaan warga bahwa tambang galian C di Padang Pobbo berstatus ilegal secara hukum.

Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, ditegaskan bahwa:

“Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI.”

Menanggapi hal itu, Rusdin, juru bicara warga Padang Pobbo, mendesak Polda Sulawesi Selatan segera menutup tambang tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangankan tambang ilegal, tambang legal pun seharusnya ditutup kalau merusak lingkungan. Apalagi yang ini, jelas-jelas tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Rusdin, aktivitas tambang di wilayah itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk banjir, rusaknya area pemakaman umum, serta tercemarnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan warga sekitar.

“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bekingan aparat” di balik kegiatan tambang tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena tambang ilegal,” tegasnya.

Warga bahkan menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila aparat daerah tidak segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang itu.

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Sebagai catatan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru