Tambang ‘Ilegal’ Renggut Hutan Desa, Penegak Hukum Cuma Jadi Penonton

Tojeng

Selasa, 30 September 2025 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat yang ada di Tambang desa Paccelekang, Kabupaten Gowa

Alat berat yang ada di Tambang desa Paccelekang, Kabupaten Gowa

Gedor.id– Aktivitas galian C ‘ilegal’ di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa, kian merajalela. Alat berat dan truk pengangkut terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.

Dari hasil pantauan, sedikitnya lima unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.

Warga menuding praktik tambang ‘ilegal’ ini melibatkan sejumlah nama, termasuk Kepala Dusun Paccelekan yusuf, serta individu bernama Fajar Utama, Mahaputra, Jufri.

BACA JUGA :  Polhut Berjibaku Padamkan Api yang Nyaris Capai Gardu PLN 150 KV

“Ada beberapa alat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkap seorang warga, Senin (29/9/2025).

Kondisi lahan yang sebelumnya hijau kini rusak parah, tandus, penuh lubang besar, dan rawan longsor. Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda berat.

Meski ancaman hukum jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat.

BACA JUGA :  LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi

Warga mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

(Bersambung)
(Tim)

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA