Galian C Ilegal di Konawe Jalan Terus, Penegakan Hukum Dinilai Mandul

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Gedor.id- Dugaan praktik galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan tajam. Jumat (19/12/2025)

Aktivitas pertambangan pasir yang disebut berlangsung secara terbuka dan tanpa izin ini dinilai sebagai potret nyata rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan aparat di tingkat lokal.

Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai, aktivitas galian C tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.

Ironisnya, meski berlangsung terang-terangan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan hingga kini.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P., secara keras mempertanyakan keberadaan negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal tersebut. Ia mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C di Meluhu.

BACA JUGA :  Raja Ampat Terancam! KPK Bongkar Praktik Tambang Diduga Korup

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan.

Ia menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak hadir di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal semakin tumbuh subur.

Israwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Sempat Ditutup, Tambang Galian C di Belakang Kantor Desa Tuju Kembali Menggila

“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.

Selain pelanggaran izin tambang, Laskar Sultra juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material yang diduga bebas melintas di jalan umum.

Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Israwan, kondisi tersebut bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sempit yang dilalui truk tambang disebut kerap dipadati kendaraan berat tanpa pengawasan.

“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dampak lingkungan dan sosial pun disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.

BACA JUGA :  Garuda Asta Cita Nusantara Desak Penutupan Tambang Ilegal di Raja Ampat

Masyarakat disebut semakin resah karena tidak ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Israwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif. Ia mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar
Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka
Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:54 WITA

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Berita Terbaru

HMI Cabang Takalar Saat melakukan Aksi di Kejaksaan

Daerah

Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 11:25 WITA

Ilustrasi Rudal Buatan Iran

Internasional

Rudal Iran Mengarah ke Israel dan Basis AS, Dunia Waspada Eskalasi

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:13 WITA