Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Gedor.id- Aktivitas penimbunan lahan empang di kawasan Perumahan Rachita Indah 2, Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aene Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari warga.

Dua unit alat berat tampak bekerja siang dan malam di lokasi tersebut.

Warga menduga, proyek ini menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil.

Tak hanya itu, asal material timbunan pun misterius. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang digunakan tidak jelas sumbernya, bahkan diduga kuat diambil dari lokasi tanpa izin tambang resmi.

BACA JUGA :  Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

Lebih ironis lagi, aktivitas penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen legalitas seperti izin reklamasi, AMDAL, maupun Kajian Lingkungan Hidup (KLH).

Tidak ada papan proyek atau keterangan resmi yang terpampang di sekitar area kegiatan.

“Tiba-tiba saja ada truk dan alat berat masuk, menimbun setiap hari. Tidak ada papan proyek atau penjelasan apa pun dari pihak pengembang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (6/10/2025).

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangan instansinya.

“Semua izin saat ini sudah terintegrasi melalui OSS, baik kegiatan ringan maupun sedang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar, Rahmawati, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas tersebut kini menjadi tanda tanya besar di tengah publik, lantaran berlangsung terbuka di kawasan padat penduduk tanpa kejelasan izin maupun pengawasan dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Negara Kalah oleh Arogansi? Pemilik Tambang 'Ilegal' di Takalar Menantang Hukum

Warga mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di wilayah tersebut.

Jika benar terbukti melanggar, pengembang maupun pihak terkait bisa terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(Bersanbung)

(Tim)

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru