Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Gedor.id- Aktivitas penimbunan lahan empang di kawasan Perumahan Rachita Indah 2, Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aene Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari warga.

Dua unit alat berat tampak bekerja siang dan malam di lokasi tersebut.

Warga menduga, proyek ini menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil.

Tak hanya itu, asal material timbunan pun misterius. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang digunakan tidak jelas sumbernya, bahkan diduga kuat diambil dari lokasi tanpa izin tambang resmi.

BACA JUGA :  Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Kolaka Utara Terkuak, Pengusaha Lokal Terseret

Lebih ironis lagi, aktivitas penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen legalitas seperti izin reklamasi, AMDAL, maupun Kajian Lingkungan Hidup (KLH).

Tidak ada papan proyek atau keterangan resmi yang terpampang di sekitar area kegiatan.

“Tiba-tiba saja ada truk dan alat berat masuk, menimbun setiap hari. Tidak ada papan proyek atau penjelasan apa pun dari pihak pengembang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (6/10/2025).

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangan instansinya.

“Semua izin saat ini sudah terintegrasi melalui OSS, baik kegiatan ringan maupun sedang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar, Rahmawati, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas tersebut kini menjadi tanda tanya besar di tengah publik, lantaran berlangsung terbuka di kawasan padat penduduk tanpa kejelasan izin maupun pengawasan dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Banjir dan Longsor Mengintai, Tambang Pasir Ilegal di Gowa Dibiarkan Menganga

Warga mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di wilayah tersebut.

Jika benar terbukti melanggar, pengembang maupun pihak terkait bisa terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(Bersanbung)

(Tim)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA