Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Gedor.id- Aktivitas penimbunan lahan empang di kawasan Perumahan Rachita Indah 2, Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aene Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari warga.

Dua unit alat berat tampak bekerja siang dan malam di lokasi tersebut.

Warga menduga, proyek ini menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil.

Tak hanya itu, asal material timbunan pun misterius. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang digunakan tidak jelas sumbernya, bahkan diduga kuat diambil dari lokasi tanpa izin tambang resmi.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Lebih ironis lagi, aktivitas penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen legalitas seperti izin reklamasi, AMDAL, maupun Kajian Lingkungan Hidup (KLH).

Tidak ada papan proyek atau keterangan resmi yang terpampang di sekitar area kegiatan.

“Tiba-tiba saja ada truk dan alat berat masuk, menimbun setiap hari. Tidak ada papan proyek atau penjelasan apa pun dari pihak pengembang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (6/10/2025).

BACA JUGA :  Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangan instansinya.

“Semua izin saat ini sudah terintegrasi melalui OSS, baik kegiatan ringan maupun sedang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar, Rahmawati, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas tersebut kini menjadi tanda tanya besar di tengah publik, lantaran berlangsung terbuka di kawasan padat penduduk tanpa kejelasan izin maupun pengawasan dari instansi terkait.

BACA JUGA :  DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Warga mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di wilayah tersebut.

Jika benar terbukti melanggar, pengembang maupun pihak terkait bisa terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(Bersanbung)

(Tim)

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru