Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

Tojeng

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Aktivitas Pekerja perumahan di Takalar

Gedor.id- Aktivitas penimbunan lahan empang di kawasan Perumahan Rachita Indah 2, Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aene Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari warga.

Dua unit alat berat tampak bekerja siang dan malam di lokasi tersebut.

Warga menduga, proyek ini menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil.

Tak hanya itu, asal material timbunan pun misterius. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang digunakan tidak jelas sumbernya, bahkan diduga kuat diambil dari lokasi tanpa izin tambang resmi.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Merajalela, Warga Menjerit, Pejabat Pura-Pura Tuli

Lebih ironis lagi, aktivitas penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen legalitas seperti izin reklamasi, AMDAL, maupun Kajian Lingkungan Hidup (KLH).

Tidak ada papan proyek atau keterangan resmi yang terpampang di sekitar area kegiatan.

“Tiba-tiba saja ada truk dan alat berat masuk, menimbun setiap hari. Tidak ada papan proyek atau penjelasan apa pun dari pihak pengembang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (6/10/2025).

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangan instansinya.

“Semua izin saat ini sudah terintegrasi melalui OSS, baik kegiatan ringan maupun sedang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar, Rahmawati, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas tersebut kini menjadi tanda tanya besar di tengah publik, lantaran berlangsung terbuka di kawasan padat penduduk tanpa kejelasan izin maupun pengawasan dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Negara Kalah oleh Arogansi? Pemilik Tambang 'Ilegal' di Takalar Menantang Hukum

Warga mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di wilayah tersebut.

Jika benar terbukti melanggar, pengembang maupun pihak terkait bisa terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(Bersanbung)

(Tim)

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA