Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum

Tojeng

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Setoran Tunai Untuk Kopsis SMP 30 Makassar

Bukti Setoran Tunai Untuk Kopsis SMP 30 Makassar

Gedor.id- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lantik memastikan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan oleh dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Makassar.

“Ini jelas bentuk penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dan izin dari pemerintah kota,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Menurut Yhoka, pihaknya telah mengantongi bukti transfer senilai Rp30 juta dari penyewa tiga unit ruko yang berdiri di depan SMP Negeri 30 Makassar.

BACA JUGA :  Samsat Makassar 1 Diduga Jadi Neraka Antrean, Warga: Kayak Disuruh Lari Estafet!

Bukti tersebut menjadi dasar laporan resmi yang segera dilayangkan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah memiliki data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.

Dugaan praktik penyalahgunaan ini bermula ketika lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko dan disewakan kepada pedagang.

Setiap ruko disebut disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, dengan total pendapatan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Prabowo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penjarahan dan Gangguan Ekonomi

Ironisnya, praktik ini diduga berlangsung selama dua periode kepemimpinan kepala sekolah tanpa sepengetahuan dan izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu mantan kepala sekolah, Munir, menepis keras tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, dinda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Meski begitu, DPP Lantik menyebut kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Dugaan penyalahgunaan aset publik ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkup pendidikan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan di Makassar.

BACA JUGA :  Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Sebelumnya, dua oknum kepala sekolah di Makassar diduga mengubah lahan terbengkalai di depan SMP Negeri 30 Makassar, Jalan Bumi Tamalanrea Permai, menjadi bangunan ruko.

Bangunan itu kemudian disebut dijadikan bagian dari koperasi sekolah, namun praktiknya justru dimanfaatkan untuk kepentingan non-akademik dan komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya terbaca, tanpa balasan.

(Bersambung)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA