Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Setoran Tunai Untuk Kopsis SMP 30 Makassar

Bukti Setoran Tunai Untuk Kopsis SMP 30 Makassar

Gedor.id- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lantik memastikan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan oleh dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Makassar.

“Ini jelas bentuk penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dan izin dari pemerintah kota,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Menurut Yhoka, pihaknya telah mengantongi bukti transfer senilai Rp30 juta dari penyewa tiga unit ruko yang berdiri di depan SMP Negeri 30 Makassar.

BACA JUGA :  PT KB Finansia Disorot! Kolektor Diduga Langgar Aturan OJK Saat Tagih Debitur!

Bukti tersebut menjadi dasar laporan resmi yang segera dilayangkan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah memiliki data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.

Dugaan praktik penyalahgunaan ini bermula ketika lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko dan disewakan kepada pedagang.

Setiap ruko disebut disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, dengan total pendapatan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Desak Polisi Jerat Pelaku Penikaman dengan Pasal 340 KUHP

Ironisnya, praktik ini diduga berlangsung selama dua periode kepemimpinan kepala sekolah tanpa sepengetahuan dan izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu mantan kepala sekolah, Munir, menepis keras tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, dinda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Meski begitu, DPP Lantik menyebut kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Dugaan penyalahgunaan aset publik ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkup pendidikan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan di Makassar.

BACA JUGA :  Sengketa Wakaf Memanas, Pihak Masjid Babul Firdaus Ajukan Gugatan Intervensi

Sebelumnya, dua oknum kepala sekolah di Makassar diduga mengubah lahan terbengkalai di depan SMP Negeri 30 Makassar, Jalan Bumi Tamalanrea Permai, menjadi bangunan ruko.

Bangunan itu kemudian disebut dijadikan bagian dari koperasi sekolah, namun praktiknya justru dimanfaatkan untuk kepentingan non-akademik dan komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya terbaca, tanpa balasan.

(Bersambung)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru