Mengaku Jaksa Pidsus, AM Tipu Korban hingga Rp200 Juta Lebih

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan

Pelaku yang berhasil diamankan

Gedor.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK paruh waktu berinisial R, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penindakan dilakukan di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel.

Pelaku diduga menjanjikan pengurusan perkara hukum serta kelulusan penerimaan pegawai kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

BACA JUGA :  Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Atas klaim tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Tak berhenti di situ, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening terduga pelaku, yang diduga bertujuan menghambat proses penyidikan.

BACA JUGA :  Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM

Selain itu, AM juga diduga menawarkan jasa meluluskan CPNS Kejaksaan RI kepada IB, anak korban IS, untuk formasi jaksa.

Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan berbagai rangkaian kebohongan, antara lain meminta uang secara bertahap pada Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta.

Pelaku juga meminta tambahan Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp5 juta untuk biaya tiket dan akomodasi ke Jakarta, serta Rp10 juta dengan alasan kedukaan keluarga.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).

BACA JUGA :  Diduga Tak Beres, Dana Hibah Masjid Rp400 Juta di Takalar Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara atau kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang. Proses hukum dan rekrutmen pegawai di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terbaru