Polisi Gagalkan Penjualan Bocah, Harga Tembus Rp 80 Juta di Jambi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Gedor.id- Polisi membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi usai mengungkap kasus penjualan bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Korban yang sempat dilaporkan hilang dari area Taman Pakui Sayang, Makassar, akhirnya ditemukan selamat di Jambi setelah sempat berpindah tangan tiga kali dari Makassar ke Jakarta, lalu ke Jambi. Harga jual terakhirnya mencapai Rp 80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda di luar daerah.

BACA JUGA :  Lantang Nyanyi “Salimu Naraka” Pengamen Ini Digerebek Udhin Leaders di Makassar

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah; serta pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.

BACA JUGA :  Biadab! Bocah Perempuan di Konsel Dibunuh Usai Diduga Dilecehkan, Jasadnya Dibuang

Polisi menyebut, SJ pertama kali membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lamboku, lalu menawarkan korban lewat grup Facebook bertema adopsi anak.

NH datang dari Jakarta dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta, kemudian menjualnya ke MA dan AS seharga Rp 30 juta.

Pasangan tersebut lantas menjual Bilqis lagi ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

BACA JUGA :  Warga Resah! Judi Sabung Ayam di Bulukumba Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

“Para tersangka mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.

Kini Bilqis sudah dikembalikan ke orangtuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA