Polisi Gagalkan Penjualan Bocah, Harga Tembus Rp 80 Juta di Jambi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Gedor.id- Polisi membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi usai mengungkap kasus penjualan bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Korban yang sempat dilaporkan hilang dari area Taman Pakui Sayang, Makassar, akhirnya ditemukan selamat di Jambi setelah sempat berpindah tangan tiga kali dari Makassar ke Jakarta, lalu ke Jambi. Harga jual terakhirnya mencapai Rp 80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda di luar daerah.

BACA JUGA :  SD Negeri Borong Makassar Punya Duo Cilik yang Menggebrak Bulu Tangkis

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah; serta pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.

BACA JUGA :  Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Polisi menyebut, SJ pertama kali membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lamboku, lalu menawarkan korban lewat grup Facebook bertema adopsi anak.

NH datang dari Jakarta dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta, kemudian menjualnya ke MA dan AS seharga Rp 30 juta.

Pasangan tersebut lantas menjual Bilqis lagi ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

BACA JUGA :  Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

“Para tersangka mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.

Kini Bilqis sudah dikembalikan ke orangtuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru