Polisi Gagalkan Penjualan Bocah, Harga Tembus Rp 80 Juta di Jambi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Gedor.id- Polisi membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi usai mengungkap kasus penjualan bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Korban yang sempat dilaporkan hilang dari area Taman Pakui Sayang, Makassar, akhirnya ditemukan selamat di Jambi setelah sempat berpindah tangan tiga kali dari Makassar ke Jakarta, lalu ke Jambi. Harga jual terakhirnya mencapai Rp 80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda di luar daerah.

BACA JUGA :  Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah; serta pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.

BACA JUGA :  Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Polisi menyebut, SJ pertama kali membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lamboku, lalu menawarkan korban lewat grup Facebook bertema adopsi anak.

NH datang dari Jakarta dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta, kemudian menjualnya ke MA dan AS seharga Rp 30 juta.

Pasangan tersebut lantas menjual Bilqis lagi ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

BACA JUGA :  Kasus Oknum Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

“Para tersangka mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.

Kini Bilqis sudah dikembalikan ke orangtuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terbaru