Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Korban pengeroyokan  Moncongloe

Istri Korban pengeroyokan Moncongloe

Gedor.id– Keluarga korban dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu di Moncongloe, Maros, angkat bicara lantang. Selasa (8/7/2025)

F Sule Toding, istri dari Budiman S, menyuarakan kekecewaan mendalam atas cara penanganan kasus yang menimpa mereka pada Jumat malam, 10 Mei 2025.

Sekira pukul 22.40 WITA, rumah pasangan ini diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku. Tak hanya itu, suaminya bahkan menjadi korban penganiayaan fisik.

Namun empat hari setelah kejadian, ketika F Sule Toding melapor ke Polsek Moncongloe, bukannya diproses, justru disarankan agar tidak membuat laporan baru.

Polisi Minta Korban Diam dan Gabung ke Laporan Suami

BACA JUGA :  Dituduh Memeras, Pegiat Sosial Arman Rahim Laporkan Pengusaha Kosmetik ke Polisi

Laporan F Sule Toding tak pernah dibuatkan nomor resmi. Alasannya, menurut penyidik, agar cukup satu laporan saja yakni laporan Budiman S yang diperkuat dengan keterangan istri sebagai saksi, demi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tapi realitasnya justru berbanding terbalik.

F Sule Toding menyebut ia sudah menjelaskan secara detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): terjadi pelemparan, ada kerusakan rumah dan mobil, dan suaminya dikeroyok oleh tujuh orang.

Bukti-buktinya pun disebut lengkap — batu, foto, visum, hingga identitas terduga pelaku.

Tapi setelah gelar perkara di Polres Maros, kasus ini hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa.

BACA JUGA :  Setahun Menggantung, Kasus Penipuan di Maros Diduga Diparkir Polisi

Fakta-Fakta Dikebiri? Pertanyaan Tajam untuk Polsek Moncongloe

Pihak keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Mereka melontarkan sejumlah pertanyaan pedas:

Mengapa keterangan penting dari saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan pengeroyokan tidak terlihat dalam hasil gelar perkara?

Apa maksud ucapan aparat yang menyarankan korban “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri”?

Apakah barang bukti — batu, foto-foto kerusakan, visum, dan nama tujuh terduga pelaku — benar-benar dipertimbangkan dalam gelar perkara?

1.Mengapa hanya pasal penganiayaan yang dipakai? Bukankah pelakunya lebih dari satu, dan ada unsur perusakan serta teror?

BACA JUGA :  Kisah Budiman S: Sepetak Tanah, Segunung Fitnah, dan Hukum yang Memilih Diam

2.Apa motif di balik kejadian ini, dan kenapa sampai sekarang tidak dibuka ke publik?

Korban Tak Akan Diam

F Sule Toding menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti di tengah jalan.

Mereka siap menempuh langkah hukum tambahan jika aparat terbukti menutup-nutupi fakta atau mempersempit pasal.

“Ini bukan soal sakit fisik semata, tapi tentang rasa aman dan keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Moncongloe belum memberikan klarifikasi atas sederet pertanyaan serius tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan
Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba
Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:48 WITA

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Berita Terbaru