Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Korban pengeroyokan  Moncongloe

Istri Korban pengeroyokan Moncongloe

Gedor.id– Keluarga korban dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu di Moncongloe, Maros, angkat bicara lantang. Selasa (8/7/2025)

F Sule Toding, istri dari Budiman S, menyuarakan kekecewaan mendalam atas cara penanganan kasus yang menimpa mereka pada Jumat malam, 10 Mei 2025.

Sekira pukul 22.40 WITA, rumah pasangan ini diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku. Tak hanya itu, suaminya bahkan menjadi korban penganiayaan fisik.

Namun empat hari setelah kejadian, ketika F Sule Toding melapor ke Polsek Moncongloe, bukannya diproses, justru disarankan agar tidak membuat laporan baru.

Polisi Minta Korban Diam dan Gabung ke Laporan Suami

Laporan F Sule Toding tak pernah dibuatkan nomor resmi. Alasannya, menurut penyidik, agar cukup satu laporan saja yakni laporan Budiman S yang diperkuat dengan keterangan istri sebagai saksi, demi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tapi realitasnya justru berbanding terbalik.

F Sule Toding menyebut ia sudah menjelaskan secara detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): terjadi pelemparan, ada kerusakan rumah dan mobil, dan suaminya dikeroyok oleh tujuh orang.

Bukti-buktinya pun disebut lengkap — batu, foto, visum, hingga identitas terduga pelaku.

Tapi setelah gelar perkara di Polres Maros, kasus ini hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa.

Fakta-Fakta Dikebiri? Pertanyaan Tajam untuk Polsek Moncongloe

Pihak keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Mereka melontarkan sejumlah pertanyaan pedas:

Mengapa keterangan penting dari saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan pengeroyokan tidak terlihat dalam hasil gelar perkara?

Apa maksud ucapan aparat yang menyarankan korban “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri”?

Apakah barang bukti — batu, foto-foto kerusakan, visum, dan nama tujuh terduga pelaku — benar-benar dipertimbangkan dalam gelar perkara?

1.Mengapa hanya pasal penganiayaan yang dipakai? Bukankah pelakunya lebih dari satu, dan ada unsur perusakan serta teror?

2.Apa motif di balik kejadian ini, dan kenapa sampai sekarang tidak dibuka ke publik?

Korban Tak Akan Diam

F Sule Toding menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti di tengah jalan.

Mereka siap menempuh langkah hukum tambahan jika aparat terbukti menutup-nutupi fakta atau mempersempit pasal.

“Ini bukan soal sakit fisik semata, tapi tentang rasa aman dan keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Moncongloe belum memberikan klarifikasi atas sederet pertanyaan serius tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

PPK dan Kontraktor Proyek Harus Dipanggil! Massa Ancam Aksi Lanjutan
9 Tahun Menunggu, BRI Tak Kembalikan Sertifikat Nasabah!
Korupsi dan ‘Penggelapan’ di PDAM Jeneponto, Polisi Mandul, Rakyat Dibohongi!
Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang ‘Liar’ Tak Tersentuh
Tiang Listrik Tua dan Miring Dibiarkan PLN, Warga: Ini Bom Waktu!
Pemerintah Diduga Lindungi Korupsi Kapal Phinisi, BPK dan Kejati Diam Seribu Bahasa!
Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara
Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:17 WITA

PPK dan Kontraktor Proyek Harus Dipanggil! Massa Ancam Aksi Lanjutan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:01 WITA

9 Tahun Menunggu, BRI Tak Kembalikan Sertifikat Nasabah!

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:12 WITA

Korupsi dan ‘Penggelapan’ di PDAM Jeneponto, Polisi Mandul, Rakyat Dibohongi!

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:43 WITA

Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang ‘Liar’ Tak Tersentuh

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:33 WITA

Tiang Listrik Tua dan Miring Dibiarkan PLN, Warga: Ini Bom Waktu!

Berita Terbaru