GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Oknum Bank Mandiri Diduga Bocorkan Data Nasabah

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id –  Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban atas nama Wandy Roesandy, yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri.

Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa tindakan berupa pengancaman serta dugaan peretasan dan penyalahgunaan data nasabah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederal kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, tetapi juga berpotensi dijerat dengan sanksi pidana berat

Tanggapan tersebut disampaikan Herman saat berdiskusi bersama rekan-rekan Allansi GMMSH pada Jumat, 03 April 2026, di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, Jika terbukti ada oknum perbankan yang melakukan pencemaran nama baik serta mengakses atau menyebarkan data nasabah secara llegal, maka itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Herman di sela diskusi.

BACA JUGA :  GMMSH: Jika Oknum Bank Mandiri Terbukti Retas Data Nasabah, Itu Kejahatan Berat

la menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perbankan.

Dalam aspek peretasan dan penyalahgunaan data, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam UU PDP Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan atau memperoleh data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 4 sampai 5 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Selain itu, berdasarkan UU ITE, tindakan pemindahan atau akses ilegai terhadap informasi elektronik dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, terkait unsur pencemaran nama baik terhadap korban, Herman menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE. Setiap pihak yang mengirimkan pesan intimidasi melalui media elektronik seperti WhatsApp, SMS, maupun telepon, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

BACA JUGA :  Kasus Oknum Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa dalam konteks perbankan, tindakan tersebut juga melanggar prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, pegawai bank yang membocorkan rahasia nasabah dapat diancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 4 tahun serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp8 miliar

“Ini bukan hanya soal pidana individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi. Jika terbukti ada kelalaian sistem keamanan, maka pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah,” lanjutnya.

la juga menyoroti bahwa otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak bank, termasuk denda hingga Rp15 miliar apabila terbukti lalai dalam melindungi data nasabah.

BACA JUGA :  2 Bulan Tanpa SP2HP, Kasus ITE Libatkan Oknum Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat

Dalam penegasannya, Herman turut mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak ragu menindak seluruh pihak yang terlibat dan memasukkan semua dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur hukum dalam proses penyidikan.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua dugaan yang sudah memenuhi unsur harus dimasukkan dan diproses secara transparan. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Herman kembali menekankan komitmen GMMSH untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas:

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kami dari GMMSH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Berita Terbaru