GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Oknum Bank Mandiri Diduga Bocorkan Data Nasabah

Jumat, 3 April 2026 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id –  Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban atas nama Wandy Roesandy, yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri.

Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa tindakan berupa pengancaman serta dugaan peretasan dan penyalahgunaan data nasabah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederal kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, tetapi juga berpotensi dijerat dengan sanksi pidana berat

Tanggapan tersebut disampaikan Herman saat berdiskusi bersama rekan-rekan Allansi GMMSH pada Jumat, 03 April 2026, di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, Jika terbukti ada oknum perbankan yang melakukan pencemaran nama baik serta mengakses atau menyebarkan data nasabah secara llegal, maka itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Herman di sela diskusi.

BACA JUGA :  Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa, Polda Sulsel Dinilai Tutupi Kasus Bank Mandiri

la menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perbankan.

Dalam aspek peretasan dan penyalahgunaan data, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam UU PDP Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan atau memperoleh data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 4 sampai 5 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Selain itu, berdasarkan UU ITE, tindakan pemindahan atau akses ilegai terhadap informasi elektronik dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, terkait unsur pencemaran nama baik terhadap korban, Herman menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE. Setiap pihak yang mengirimkan pesan intimidasi melalui media elektronik seperti WhatsApp, SMS, maupun telepon, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

BACA JUGA :  Kasus Peretasan Data Nasabah Mandiri Masuk Babak Baru, Polda Sulsel Terbitkan SP2HP

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa dalam konteks perbankan, tindakan tersebut juga melanggar prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, pegawai bank yang membocorkan rahasia nasabah dapat diancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 4 tahun serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp8 miliar

“Ini bukan hanya soal pidana individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi. Jika terbukti ada kelalaian sistem keamanan, maka pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah,” lanjutnya.

la juga menyoroti bahwa otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak bank, termasuk denda hingga Rp15 miliar apabila terbukti lalai dalam melindungi data nasabah.

BACA JUGA :  Kasus Nasabah di Makassar Memanas, OJK, Kementerian dan Presiden Didesak Intervensi

Dalam penegasannya, Herman turut mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak ragu menindak seluruh pihak yang terlibat dan memasukkan semua dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur hukum dalam proses penyidikan.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua dugaan yang sudah memenuhi unsur harus dimasukkan dan diproses secara transparan. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Herman kembali menekankan komitmen GMMSH untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas:

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kami dari GMMSH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” tutupnya

Berita Terkait

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Berita Terbaru