Kasus Peretasan Data Nasabah Mandiri Masuk Babak Baru, Polda Sulsel Terbitkan SP2HP

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Kasus dugaan peretasan data nasabah yang menyeret oknum internal Bank Mandiri di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, terkait dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

SP2HP tersebut menjadi penanda bahwa laporan dugaan tindak pidana peretasan data pribadi kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius dalam penanganannya.

BACA JUGA :  Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa, Polda Sulsel Dinilai Tutupi Kasus Bank Mandiri

Korban, Wandy Roesandy, berharap agar pihak kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera di tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak Polda Sulsel dapat segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Wandy Roesandy kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, turut mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menerapkan UU PDP, tetapi juga mengkaji penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memiliki sanksi berat, termasuk ancaman denda hingga Rp10 triliun bagi pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA :  GMMSH Siapkan RDP dan Laporan Polisi, Kasus Nasabah Bank Mandiri Memanas

Herman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka, serta meminta agar terus mengawal kasus ini ningga adanya penetapan tersangka, serta mer proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif tanpa memandang latar belakang pihak terlapor.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk bertindak transparan dan objektif dalam menangani perkara ini. Jangan melihat siapa yang terlapor, tetapi fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Herman saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA :  Kasus Nasabah di Makassar Memanas, OJK, Kementerian dan Presiden Didesak Intervensi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan data pribadi nasabah serta integritas sistem perbankan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi serta aktif memantau perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Berita Terbaru