Mengaku Jaksa Pidsus, AM Tipu Korban hingga Rp200 Juta Lebih

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan

Pelaku yang berhasil diamankan

Gedor.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK paruh waktu berinisial R, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penindakan dilakukan di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel.

Pelaku diduga menjanjikan pengurusan perkara hukum serta kelulusan penerimaan pegawai kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

BACA JUGA :  Penamatan SDN Borong Makassar Tampilkan Kreativitas dan Cinta Orangtua

Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Atas klaim tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Tak berhenti di situ, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening terduga pelaku, yang diduga bertujuan menghambat proses penyidikan.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Desak Polisi Jerat Pelaku Penikaman dengan Pasal 340 KUHP

Selain itu, AM juga diduga menawarkan jasa meluluskan CPNS Kejaksaan RI kepada IB, anak korban IS, untuk formasi jaksa.

Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan berbagai rangkaian kebohongan, antara lain meminta uang secara bertahap pada Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta.

Pelaku juga meminta tambahan Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp5 juta untuk biaya tiket dan akomodasi ke Jakarta, serta Rp10 juta dengan alasan kedukaan keluarga.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).

BACA JUGA :   LSM Lamellong Curigai Ada ‘Kartel Buku’ di Sekolah-Sekolah Bone

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara atau kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang. Proses hukum dan rekrutmen pegawai di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada
Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu
CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WITA

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:39 WITA

Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah

Senin, 16 Februari 2026 - 16:10 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru