Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi

Senin, 26 Januari 2026 - 16:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa Ampera di depan Kantor Kanwil Dirjenpas sulsel

Aksi unjuk rasa Ampera di depan Kantor Kanwil Dirjenpas sulsel

Gedor.id– Kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan kembali diuji. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, terseret dugaan pelanggaran serius menyusul beredarnya video narapidana yang diduga leluasa menggunakan telepon genggam dari dalam sel.

Video tersebut viral di media sosial pada Senin (26/1/2026). Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang narapidana menggunakan ponsel dari balik jeruji besi.

Padahal, kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan secara tegas dilarang dalam aturan pemasyarakatan.

Merespons viralnya video itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Jalan Alauddin, Kota Makassar.

BACA JUGA :  Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Al Masih, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan di dalam lapas.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika narapidana bisa menggunakan ponsel dengan bebas, ada indikasi pembiaran yang serius. Kami memberi waktu tiga kali 24 jam kepada pihak terkait untuk merespons,” ujar Al Masih dalam orasinya. Senin (26/1/2026)

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya kejahatan lain yang dikendalikan dari dalam lapas, termasuk dugaan peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Puskesmas Rarowatu Disorot, Pasien Kritis Terbengkalai Tanpa Penanganan

“Jeruji besi seharusnya membatasi ruang gerak kejahatan. Jika pengawasan longgar, lapas justru berisiko berubah fungsi,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggunaan telepon genggam oleh narapidana melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan, serta regulasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan pengawasan ketat dan melarang kepemilikan alat komunikasi oleh warga binaan.

AMPERA Sulsel menegaskan, apabila terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum petugas, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana.

BACA JUGA :  Demo Darurat Narkoba di Lapas Bollangi Memanas, Mahasiswa Dihajar dan Diseret

Dalam aksinya, AMPERA Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang, di antaranya:

  • Mendesak pencopotan Kepala Lapas Narkotika Bollangi yang dinilai gagal menjaga integritas dan keamanan lapas.
  • Menuntut pencopotan Kepala Pengamanan Lapas (KPL) yang diduga melakukan pembiaran.
  • Mendorong Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar.
  • Mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang diduga beroperasi dari dalam lapas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Bollangi maupun Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait video viral tersebut.

Editor: Darwis

Berita Terkait

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terbaru