Kuasa Hukum Desak Polisi Jerat Pelaku Penikaman dengan Pasal 340 KUHP

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat kejadian Perkara dan diduga pelaku yang melakukan penikaman

Tempat kejadian Perkara dan diduga pelaku yang melakukan penikaman

Gedor.id– Kasus penikaman yang menewaskan Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, terus menjadi sorotan publik.

Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkap fakta mengerikan: korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menegaskan bahwa luka-luka tersebut tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman. Jumat (7/10/2025)

BACA JUGA :  ODOL di CitraLand: Kadis Perhubungan Mengaku Tak Bisa Menindak, Polisi Tunggu Waktu

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil.

Namun beberapa menit kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa peringatan.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  Mayat di Pohon Gegerkan Makassar, Ternyata Dosen UNM

Pelaku R yang juga tetangga korban akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menariknya, menurut warga sekitar, tidak pernah ada konflik sebelumnya antara korban dan pelaku.

Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Polisi yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budi, menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan. Ia mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

BACA JUGA :  Konser Musik di Mal Pipo Ricuh, Penonton Liar Picu Lemparan Botol dan Korban Luka

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru