DPRD Sulsel Ambil Sikap, Lokasi Yon TP 872 Direkomendasikan Pindah

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel

Gedor.id– Polemik antara masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma akhirnya menemukan titik temu. Sabtu (13/12/2025)

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (11/12/2025).

RDP tersebut dihadiri perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel “Kajili-jili”? Warga Geram Lahan Sertifikat Digeser ke Rampoang

Forum RDP dibuka dengan pembacaan puisi oleh perwakilan masyarakat Desa Rampoang, Haryono. Puisi tersebut menggambarkan kegelisahan warga terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Dalam penyampaiannya, Haryono menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 500 hektare yang selama ini diklaim sebagai hibah oleh Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid Opu Onang. Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui proses ganti rugi tanah dan tanaman.

BACA JUGA :  Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia

“Tidak mungkin ada hibah di atas lahan yang disertai transaksi ganti rugi. Hal ini bahkan diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP,” tegas Haryono.

Ia juga mengungkapkan bahwa serah terima ganti rugi lahan dan tanaman telah dilakukan sejak tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Rampoang memperlihatkan sejumlah dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Sulsel serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen-dokumen itu dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang menyatakan bahwa RDP bukan forum untuk menilai keabsahan atau kesalahan dokumen secara hukum.

BACA JUGA :  Supremasi Hukum Disuarakan, GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Bertindak

Pernyataan itu langsung disanggah oleh perwakilan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum peradilan, seluruh pihak tetap berkewajiban memahami dan membedakan fakta yang benar dan yang keliru sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma dialihkan ke lokasi lain yang tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah bagi pembangunan Yon TP 872.

(Mahendra)

Berita Terkait

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan
Mengaku Jaksa Pidsus, AM Tipu Korban hingga Rp200 Juta Lebih
Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang
Uang Rakyat Dipalak, Parkir Liar Diduga Dilindungi Kekuasaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Senin, 26 Januari 2026 - 16:57 WITA

Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:32 WITA

LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WITA

Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terbaru

Salinan Ijazah Jokowi (Foto Antara)

Nasional

Tanpa Sensor, Salinan Ijazah Jokowi Jadi Objek Uji Keaslian

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:03 WITA