Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Gedor.id– Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri bergerak naik-turun layaknya harga barang di ruang pelelangan.

Dari putusan awal yang relatif ringan di tingkat pertama, melonjak tajam di banding, hingga akhirnya kembali “dipangkas” Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

Drama meja hijau ini bermula di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025), majelis hakim menyatakan Mira Hayati bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.

BACA JUGA :  APH 'Tunduk' pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Putusan itu pun tak menjadi akhir perkara. Bak barang lelang yang kembali ditawar, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

Mira Hayati menilai hukuman masih terlalu berat, sementara JPU menilai vonis PN Makassar terlalu ringan.

Vonis Melonjak di Banding

Alih-alih melunak, putusan di tingkat banding justru “menaikkan harga”. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengoreksi putusan PN Makassar dan memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim PT Makassar.

Tak terima dengan lonjakan hukuman tersebut, Mira Hayati kembali menempuh upaya hukum. Melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  dr Paulus Terjerat Pasal 406 KUHP, Vonis 2 Tahun

Jaksa Penuntut Umum pun turut mengajukan kasasi, sehingga perkara bergulir ke tingkat peradilan tertinggi.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Mahkamah Agung, permohonan kasasi dari pihak terdakwa tercatat masuk pada Senin (29/8/2025), disusul kasasi dari JPU pada Senin (8/9/2025).

MA Pangkas Hukuman

Putusan kasasi akhirnya keluar pada Jumat (19/12/2025). Majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo dengan anggota Yanto dan Sugeng Sutrisno menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa, namun melakukan koreksi terhadap lamanya pidana penjara.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025, MA menyatakan, “Menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.”

Penasihat Hukum Kritik Putusan Banding

BACA JUGA :  Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Sebelumnya, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai vonis 4 tahun penjara di tingkat banding tidak mencerminkan fakta persidangan.

Ia menuding majelis hakim PT Makassar mengabaikan keterangan penting yang terungkap selama proses persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan, baik di tingkat pertama maupun banding,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan.

Dengan putusan kasasi tersebut, perjalanan panjang perkara Mira Hayati pun resmi mencapai titik akhir.

Jejak vonis yang berubah-ubah itu meninggalkan catatan tentang bagaimana nasib hukum seorang terdakwa bisa naik dan turun—layaknya barang yang terus ditawar di ruang pelelangan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi
Anggaran Fantastis Pengadaan PC di Makassar Dipertanyakan, DPP LANTIK Curiga Harga Tak Wajar
Tiga Oknum Polisi Takalar Diadukan, Kasus Lama Diduga Diulang Diam-diam
Budiman S Bongkar Dugaan Kejahatan Prosedural, MA Diminta Jangan Tutup Mata
24 Kreator Digaji, Tapi Sepi Respons! Diskominfo Sulsel Jadi Bulan-bulanan Netizen

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WITA

Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI

Kamis, 30 April 2026 - 13:22 WITA

Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan

Minggu, 26 April 2026 - 20:27 WITA

Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:13 WITA

Anggaran Fantastis Pengadaan PC di Makassar Dipertanyakan, DPP LANTIK Curiga Harga Tak Wajar

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump

Internasional

Selat Hormuz Memanas, Trump Tiba-tiba Setop Operasi Militer AS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WITA