dr Paulus Terjerat Pasal 406 KUHP, Vonis 2 Tahun

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan

Saat persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan

Gedor.id- Di bawah pengawalan ketat petugas keamanan, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa sore (23/9/2025) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Paulus dalam kasus pengrusakan pagar seng milik warga.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet memimpin jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dr. Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman serta pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

BACA JUGA :  Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa. Hakim juga memberikan waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar dalam dakwaannya sebelumnya menegaskan, perbuatan dr. Paulus telah memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula pada 12 September 2023, saat Paulus bersama beberapa orang lain — yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) — melakukan perusakan pagar seng setinggi delapan meter milik korban.

BACA JUGA :  Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Sementara itu, kuasa hukum korban Go Mei Siang, Marimon Nainggolan SH MH, menyambut baik putusan PN Medan.

Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut bukan milik terdakwa maupun istrinya, dr. T. Nancy Saragih.

Hal itu dipertegas dengan keputusan Kanwil BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024, yang menyatakan sertifikat hak atas tanah No. 557 Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih dibatalkan.

BACA JUGA :  Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Putusan tersebut juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan melalui putusan No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, dengan dasar sertifikat No. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih. Sertifikat tersebut sudah resmi dibatalkan,” tegas Marimon.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli atau menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan, sebab status hukumnya sudah jelas batal demi hukum.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda
Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:07 WITA

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Berita Terbaru