Sengketa Wakaf Memanas, Pihak Masjid Babul Firdaus Ajukan Gugatan Intervensi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Babul Firdaus Makassar

Masjid Babul Firdaus Makassar

Gedor.id – Sengketa lahan seluas 11.000 meter persegi di Jalan Permandian Alam, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Pengurus Masjid Babul Firdaus menggugat klaim sepihak Irnawati, anak almarhum Abd. Kahar Dg. Siala, dengan mengajukan gugatan intervensi (Tussenkomst) pada perkara Nomor 385/Pdt.G/2025/PN Mks yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua Pengurus Masjid Babul Firdaus, Muh. Zukhri Muin, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menegaskan posisi masjid sebagai pemegang hak wakaf yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Kami masuk sebagai pihak intervensi karena klaim sepihak tersebut mengancam hak wakaf masjid. Ini tanah wakaf, bukan tanah pribadi siapa pun,” ujar Zukhri dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Gugatan ini didaftarkan pada 14 November 2025 melalui kuasa hukum masjid, DR. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., dan Chairil Anwar, S.H.I., M.H.

BACA JUGA :  Kokoh di Pra Porprov, Basket Parepare Pastikan Tiga Nomor Bertanding di Porprov 2026

Makkah menjelaskan bahwa objek sengketa meliputi dua bidang tanah: 5.000 meter persegi di sisi utara (Objek Sengketa I) dan 6.000 meter persegi di sisi selatan masjid (Objek Sengketa II).

“Kedua objek ini merupakan bagian dari lahan tanah negara seluas 17.000 meter persegi yang telah lama dikuasai oleh masyarakat RW 03 Pattukangan, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mulai dari nenek moyang mereka hingga sekarang.

Seluruh masyarakat menyerahkan lahan tersebut untuk diwakafkan dan dipergunakan sebagai sarana ibadah atau pembangunan. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tanah wakaf dengan akta resmi,” tegasnya.

Masjid Babul Firdaus sendiri dibangun pada 2011–2013 di atas sebagian lahan tersebut, sementara sisanya sejak dulu digunakan warga sebagai lapangan dan fasilitas sosial.

Status wakaf kemudian diperkuat melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.3/04/03/Tahun 2025 yang diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004.

BACA JUGA :  Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Menurut pengurus masjid, keluarga Abd. Kahar yang sebelumnya hanya ditugasi masyarakat memungut retribusi pasar malam di lokasi itu, kemudian diduga bertindak melampaui kewenangan.

“Mereka membangun pangkalan ojek dan kios-kios tanpa hak, lalu menguasai sebagian lahan. Dari situlah muncul klaim sepihak yang kami tolak,” kata Zukhri.

Dalam gugatannya, masjid menyoroti bahwa Irnawati kini menguasai Objek Sengketa II seluas 6.000 meter persegi tanpa dasar hukum.

“Penguasaan itu tidak memiliki legalitas. Karena itu kami memohon perlindungan hukum dari pengadilan,” ujar Makkah Muharram.

Kerumitan bertambah karena sebelumnya Ir. Sirajuddin dan kawan-kawan telah lebih dulu masuk sebagai Penggugat Intervensi Pertama dan juga mengklaim tanah tersebut.

Ironisnya, Ir. Sirajuddin dkk menggugat dengan luas tanah 31.000 m², sedangkan luas yang dimiliki oleh Masjid Babul Firdaus hanya 17.000 m², yang sangat keliru.

BACA JUGA :  Konser Musik di Mal Pipo Ricuh, Penonton Liar Picu Lemparan Botol dan Korban Luka

“Masuknya dua intervensi menandakan perkara ini sangat kompleks. Hak masjid bisa terdampak jika tidak dilibatkan,” tegas Makkah.

Pihak Masjid juga menilai bahwa langkah Irnawati menarik sejumlah warga sebagai turut tergugat hanya bertujuan memberi tekanan terhadap masyarakat yang menolak klaim tersebut.

“Itu tekanan psikologis kepada warga Barombong. Mereka tidak seharusnya dilibatkan sebagai pihak bersalah,” ujar Zukhri.

Dengan masuknya gugatan intervensi dari Masjid Babul Firdaus, PN Makassar kini harus memilah berbagai klaim, sejarah tanah, status wakaf, dan kepentingan sosial warga yang telah puluhan tahun memanfaatkan lahan tersebut.

Warga Barombong berharap majelis hakim mampu memberikan putusan yang adil dan menegaskan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Irnawati belum memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan.

(Id Amor)

Berita Terkait

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!
Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:56 WITA

Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Berita Terbaru