Sengketa Wakaf Memanas, Pihak Masjid Babul Firdaus Ajukan Gugatan Intervensi

Gedor Id

Kamis, 27 November 2025 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Babul Firdaus Makassar

Masjid Babul Firdaus Makassar

Gedor.id – Sengketa lahan seluas 11.000 meter persegi di Jalan Permandian Alam, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Pengurus Masjid Babul Firdaus menggugat klaim sepihak Irnawati, anak almarhum Abd. Kahar Dg. Siala, dengan mengajukan gugatan intervensi (Tussenkomst) pada perkara Nomor 385/Pdt.G/2025/PN Mks yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua Pengurus Masjid Babul Firdaus, Muh. Zukhri Muin, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menegaskan posisi masjid sebagai pemegang hak wakaf yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Kami masuk sebagai pihak intervensi karena klaim sepihak tersebut mengancam hak wakaf masjid. Ini tanah wakaf, bukan tanah pribadi siapa pun,” ujar Zukhri dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Gugatan ini didaftarkan pada 14 November 2025 melalui kuasa hukum masjid, DR. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., dan Chairil Anwar, S.H.I., M.H.

BACA JUGA :  Dana Ratusan Juta Menggantung, Pengadaan Komputer Panakkukang Diseret Isu Mark-Up

Makkah menjelaskan bahwa objek sengketa meliputi dua bidang tanah: 5.000 meter persegi di sisi utara (Objek Sengketa I) dan 6.000 meter persegi di sisi selatan masjid (Objek Sengketa II).

“Kedua objek ini merupakan bagian dari lahan tanah negara seluas 17.000 meter persegi yang telah lama dikuasai oleh masyarakat RW 03 Pattukangan, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mulai dari nenek moyang mereka hingga sekarang.

Seluruh masyarakat menyerahkan lahan tersebut untuk diwakafkan dan dipergunakan sebagai sarana ibadah atau pembangunan. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tanah wakaf dengan akta resmi,” tegasnya.

Masjid Babul Firdaus sendiri dibangun pada 2011–2013 di atas sebagian lahan tersebut, sementara sisanya sejak dulu digunakan warga sebagai lapangan dan fasilitas sosial.

Status wakaf kemudian diperkuat melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.3/04/03/Tahun 2025 yang diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004.

BACA JUGA :  Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Menurut pengurus masjid, keluarga Abd. Kahar yang sebelumnya hanya ditugasi masyarakat memungut retribusi pasar malam di lokasi itu, kemudian diduga bertindak melampaui kewenangan.

“Mereka membangun pangkalan ojek dan kios-kios tanpa hak, lalu menguasai sebagian lahan. Dari situlah muncul klaim sepihak yang kami tolak,” kata Zukhri.

Dalam gugatannya, masjid menyoroti bahwa Irnawati kini menguasai Objek Sengketa II seluas 6.000 meter persegi tanpa dasar hukum.

“Penguasaan itu tidak memiliki legalitas. Karena itu kami memohon perlindungan hukum dari pengadilan,” ujar Makkah Muharram.

Kerumitan bertambah karena sebelumnya Ir. Sirajuddin dan kawan-kawan telah lebih dulu masuk sebagai Penggugat Intervensi Pertama dan juga mengklaim tanah tersebut.

Ironisnya, Ir. Sirajuddin dkk menggugat dengan luas tanah 31.000 m², sedangkan luas yang dimiliki oleh Masjid Babul Firdaus hanya 17.000 m², yang sangat keliru.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Korban Kekerasan, Bripda DP Meregang Nyawa di Aspol Polda Sulsel

“Masuknya dua intervensi menandakan perkara ini sangat kompleks. Hak masjid bisa terdampak jika tidak dilibatkan,” tegas Makkah.

Pihak Masjid juga menilai bahwa langkah Irnawati menarik sejumlah warga sebagai turut tergugat hanya bertujuan memberi tekanan terhadap masyarakat yang menolak klaim tersebut.

“Itu tekanan psikologis kepada warga Barombong. Mereka tidak seharusnya dilibatkan sebagai pihak bersalah,” ujar Zukhri.

Dengan masuknya gugatan intervensi dari Masjid Babul Firdaus, PN Makassar kini harus memilah berbagai klaim, sejarah tanah, status wakaf, dan kepentingan sosial warga yang telah puluhan tahun memanfaatkan lahan tersebut.

Warga Barombong berharap majelis hakim mampu memberikan putusan yang adil dan menegaskan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Irnawati belum memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan.

(Id Amor)

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA