Sengketa Wakaf Memanas, Pihak Masjid Babul Firdaus Ajukan Gugatan Intervensi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Babul Firdaus Makassar

Masjid Babul Firdaus Makassar

Gedor.id – Sengketa lahan seluas 11.000 meter persegi di Jalan Permandian Alam, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Pengurus Masjid Babul Firdaus menggugat klaim sepihak Irnawati, anak almarhum Abd. Kahar Dg. Siala, dengan mengajukan gugatan intervensi (Tussenkomst) pada perkara Nomor 385/Pdt.G/2025/PN Mks yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua Pengurus Masjid Babul Firdaus, Muh. Zukhri Muin, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menegaskan posisi masjid sebagai pemegang hak wakaf yang sah atas lahan yang disengketakan.

“Kami masuk sebagai pihak intervensi karena klaim sepihak tersebut mengancam hak wakaf masjid. Ini tanah wakaf, bukan tanah pribadi siapa pun,” ujar Zukhri dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Gugatan ini didaftarkan pada 14 November 2025 melalui kuasa hukum masjid, DR. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., dan Chairil Anwar, S.H.I., M.H.

BACA JUGA :  Dari Perselingkuhan ke BPOM, Dua Brand Kosmetik Viral karena Drama dan Legalitas Produk

Makkah menjelaskan bahwa objek sengketa meliputi dua bidang tanah: 5.000 meter persegi di sisi utara (Objek Sengketa I) dan 6.000 meter persegi di sisi selatan masjid (Objek Sengketa II).

“Kedua objek ini merupakan bagian dari lahan tanah negara seluas 17.000 meter persegi yang telah lama dikuasai oleh masyarakat RW 03 Pattukangan, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mulai dari nenek moyang mereka hingga sekarang.

Seluruh masyarakat menyerahkan lahan tersebut untuk diwakafkan dan dipergunakan sebagai sarana ibadah atau pembangunan. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tanah wakaf dengan akta resmi,” tegasnya.

Masjid Babul Firdaus sendiri dibangun pada 2011–2013 di atas sebagian lahan tersebut, sementara sisanya sejak dulu digunakan warga sebagai lapangan dan fasilitas sosial.

Status wakaf kemudian diperkuat melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.3/04/03/Tahun 2025 yang diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004.

BACA JUGA :  Pengadaan Incinerator DLHK Sulsel Disinyalir Bermasalah, FORMAHUM Resmi Lapor!

Menurut pengurus masjid, keluarga Abd. Kahar yang sebelumnya hanya ditugasi masyarakat memungut retribusi pasar malam di lokasi itu, kemudian diduga bertindak melampaui kewenangan.

“Mereka membangun pangkalan ojek dan kios-kios tanpa hak, lalu menguasai sebagian lahan. Dari situlah muncul klaim sepihak yang kami tolak,” kata Zukhri.

Dalam gugatannya, masjid menyoroti bahwa Irnawati kini menguasai Objek Sengketa II seluas 6.000 meter persegi tanpa dasar hukum.

“Penguasaan itu tidak memiliki legalitas. Karena itu kami memohon perlindungan hukum dari pengadilan,” ujar Makkah Muharram.

Kerumitan bertambah karena sebelumnya Ir. Sirajuddin dan kawan-kawan telah lebih dulu masuk sebagai Penggugat Intervensi Pertama dan juga mengklaim tanah tersebut.

Ironisnya, Ir. Sirajuddin dkk menggugat dengan luas tanah 31.000 m², sedangkan luas yang dimiliki oleh Masjid Babul Firdaus hanya 17.000 m², yang sangat keliru.

BACA JUGA :  Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang

“Masuknya dua intervensi menandakan perkara ini sangat kompleks. Hak masjid bisa terdampak jika tidak dilibatkan,” tegas Makkah.

Pihak Masjid juga menilai bahwa langkah Irnawati menarik sejumlah warga sebagai turut tergugat hanya bertujuan memberi tekanan terhadap masyarakat yang menolak klaim tersebut.

“Itu tekanan psikologis kepada warga Barombong. Mereka tidak seharusnya dilibatkan sebagai pihak bersalah,” ujar Zukhri.

Dengan masuknya gugatan intervensi dari Masjid Babul Firdaus, PN Makassar kini harus memilah berbagai klaim, sejarah tanah, status wakaf, dan kepentingan sosial warga yang telah puluhan tahun memanfaatkan lahan tersebut.

Warga Barombong berharap majelis hakim mampu memberikan putusan yang adil dan menegaskan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Irnawati belum memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan.

(Id Amor)

Berita Terkait

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor
Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung
Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Berita Terbaru