Keluarga Bongkar Kekeliruan Polisi, Prosedur Apa Kalau Fakta Saja Salah?

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman SH dan Tempat kejadian Perkara serta Pelaku penikaman

Budiman SH dan Tempat kejadian Perkara serta Pelaku penikaman

Gedor.id– Keluarga korban membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang sebelumnya menyatakan proses hukum kasus penikaman telah berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan tertentu.

Menurut keluarga, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Perwakilan keluarga, Budiman, SH. menilai penyidik belum menerapkan pasal yang sesuai fakta, termasuk mempertimbangkan unsur Pasal 340 KUHP.

Ia menilai seharusnya, jika benar tidak ada kepentingan, penyidik dapat segera melimpahkan berkas lengkap ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang sesuai mekanisme kalau langkah konkretnya tidak terlihat,” tegas Budiman. Minggu (16/11/2025)

Keluarga juga menyoroti ketidaktepatan informasi yang disampaikan polisi, khususnya mengenai lokasi korban meninggal dunia.

Mereka memastikan korban meninggal setelah mendapat perawatan di RS Wahidin, bukan di TKP.

“Bagaimana bisa prosedur disebut sudah benar kalau informasi dasar seperti lokasi korban meninggal saja keliru? Itu fakta kunci,” ujar Dg Nangga salah satu anggota keluarga.

BACA JUGA :  Pemerintah Diduga Lindungi Korupsi Kapal Phinisi, BPK dan Kejati Diam Seribu Bahasa!

Keluarga juga membantah pernyataan polisi yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.

Menurut mereka, informasi tersebut tidak benar dan dapat memengaruhi persepsi publik seolah ada kedekatan yang dapat melunakkan proses hukum.

Keluarga menilai lambannya pelimpahan berkas perkara tidak masuk akal, mengingat korban mengalami 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, dan barang bukti telah diamankan.

BACA JUGA :  Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam

“Korban kami antarkan sendiri ke RS Wahidin. Kami tahu persis kondisi terakhirnya. Jangan lagi ada informasi yang tidak akurat,” tambah Dg. Nangga.

Keluarga meminta polisi menunjukkan transparansi melalui tindakan nyata, bukan pernyataan normatif.

“Buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang tuntas, dan informasi yang akurat. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” tegas keluarga.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi
Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WITA

Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Berita Terbaru