Polisi dan Jaksa Tak Berkutik, Hakim Batalkan Status Tersangka Ishak Hamsah

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Gedor.id– Selama lima tahun, Ishak Hamsah dipaksa hidup dengan status tersangka tanpa kepastian hukum.

Nama baiknya hancur, hidupnya tertekan, bahkan sempat dikurung 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar.

Semua itu kini terbongkar: Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, Kamis (28/8/2025), menjadi hantaman telak bagi Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  Bak Barang Lelang, Hukuman Mira Hayati Terus Berubah di Tiga Tingkat Peradilan

Hakim memerintahkan penyidikan dihentikan, semua keputusan terkait status tersangka dibatalkan, serta hak dan martabat Ishak dipulihkan.

Kriminalisasi Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, SH, menegaskan sejak awal kasus ini janggal.

Tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Lima tahun klien kami hidup di bawah stigma tersangka tanpa kepastian hukum. Reputasinya rusak, hak-haknya dilucuti. Ini bentuk nyata kriminalisasi. Hari ini, pengadilan membuktikan kebenaran akhirnya menang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ricuh Sulsel Kian Panas! 53 Tersangka Ditetapkan, Polisi Sita Mesin ATM & Uang Puluhan Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Ishak.

1.Penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan tidak sah;

2.Seluruh keputusan dan penetapan terkait penahanan dan penyidikan dibatalkan

3.Penyidikan terhadap Ishak harus dihentikan

4.Hak, harkat, dan martabat Ishak dipulihkan;

5.Polisi dan jaksa dihukum membayar biaya perkara.

Bagi Ishak, putusan ini menjadi titik balik setelah lima tahun dikriminalisasi aparat.

BACA JUGA :  Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan

“Kami memberikan penghargaan kepada hakim PN Makassar yang berani menegakkan keadilan. Putusan ini bukan sekadar membebaskan klien kami, tapi juga menjadi pesan keras: hukum tidak boleh dijadikan alat menindas,” tegas Wawan.

Kasus Ishak Hamsah kini menjadi bukti nyata bahwa praktik kriminalisasi bisa dilawan. Dan kali ini, pengadilan menampar keras aparat penegak hukum yang semestinya melindungi rakyat.

Editor ; Darwis

Berita Terkait

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WITA

Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Berita Terbaru

Dua unit rumah panggung di Dusun Manyili, Desa Pallimae, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk, Dua Rumah di Sabbangparu Rata dengah Tanah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WITA

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA