Polisi dan Jaksa Tak Berkutik, Hakim Batalkan Status Tersangka Ishak Hamsah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Gedor.id– Selama lima tahun, Ishak Hamsah dipaksa hidup dengan status tersangka tanpa kepastian hukum.

Nama baiknya hancur, hidupnya tertekan, bahkan sempat dikurung 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar.

Semua itu kini terbongkar: Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, Kamis (28/8/2025), menjadi hantaman telak bagi Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  Disekap di Rumah Majikan, Wanita di Makassar Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan Berulang

Hakim memerintahkan penyidikan dihentikan, semua keputusan terkait status tersangka dibatalkan, serta hak dan martabat Ishak dipulihkan.

Kriminalisasi Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, SH, menegaskan sejak awal kasus ini janggal.

Tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Lima tahun klien kami hidup di bawah stigma tersangka tanpa kepastian hukum. Reputasinya rusak, hak-haknya dilucuti. Ini bentuk nyata kriminalisasi. Hari ini, pengadilan membuktikan kebenaran akhirnya menang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Ishak.

1.Penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan tidak sah;

2.Seluruh keputusan dan penetapan terkait penahanan dan penyidikan dibatalkan

3.Penyidikan terhadap Ishak harus dihentikan

4.Hak, harkat, dan martabat Ishak dipulihkan;

5.Polisi dan jaksa dihukum membayar biaya perkara.

Bagi Ishak, putusan ini menjadi titik balik setelah lima tahun dikriminalisasi aparat.

BACA JUGA :  Polisi Kejar hingga Surabaya, Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Diamankan

“Kami memberikan penghargaan kepada hakim PN Makassar yang berani menegakkan keadilan. Putusan ini bukan sekadar membebaskan klien kami, tapi juga menjadi pesan keras: hukum tidak boleh dijadikan alat menindas,” tegas Wawan.

Kasus Ishak Hamsah kini menjadi bukti nyata bahwa praktik kriminalisasi bisa dilawan. Dan kali ini, pengadilan menampar keras aparat penegak hukum yang semestinya melindungi rakyat.

Editor ; Darwis

Berita Terkait

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA