Polisi dan Jaksa Tak Berkutik, Hakim Batalkan Status Tersangka Ishak Hamsah

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Ishak Hamsah dan Kuasa Hukumnya

Gedor.id– Selama lima tahun, Ishak Hamsah dipaksa hidup dengan status tersangka tanpa kepastian hukum.

Nama baiknya hancur, hidupnya tertekan, bahkan sempat dikurung 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar.

Semua itu kini terbongkar: Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, Kamis (28/8/2025), menjadi hantaman telak bagi Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Hakim memerintahkan penyidikan dihentikan, semua keputusan terkait status tersangka dibatalkan, serta hak dan martabat Ishak dipulihkan.

Kriminalisasi Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, SH, menegaskan sejak awal kasus ini janggal.

Tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Lima tahun klien kami hidup di bawah stigma tersangka tanpa kepastian hukum. Reputasinya rusak, hak-haknya dilucuti. Ini bentuk nyata kriminalisasi. Hari ini, pengadilan membuktikan kebenaran akhirnya menang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Dipaksakan, Hukum Dibelokkan? Sukri Lawan Balik Penyidik Polres Bulukumba

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Ishak.

1.Penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan tidak sah;

2.Seluruh keputusan dan penetapan terkait penahanan dan penyidikan dibatalkan

3.Penyidikan terhadap Ishak harus dihentikan

4.Hak, harkat, dan martabat Ishak dipulihkan;

5.Polisi dan jaksa dihukum membayar biaya perkara.

Bagi Ishak, putusan ini menjadi titik balik setelah lima tahun dikriminalisasi aparat.

BACA JUGA :  Dibidik Jaksa, Duit Masuk ke CV! Ilyas: Saya Korban Sistem Bobrok!

“Kami memberikan penghargaan kepada hakim PN Makassar yang berani menegakkan keadilan. Putusan ini bukan sekadar membebaskan klien kami, tapi juga menjadi pesan keras: hukum tidak boleh dijadikan alat menindas,” tegas Wawan.

Kasus Ishak Hamsah kini menjadi bukti nyata bahwa praktik kriminalisasi bisa dilawan. Dan kali ini, pengadilan menampar keras aparat penegak hukum yang semestinya melindungi rakyat.

Editor ; Darwis

Berita Terkait

Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas
Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor
Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung
Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:21 WITA

Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:17 WITA

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Berita Terbaru