Dibidik Jaksa, Duit Masuk ke CV! Ilyas: Saya Korban Sistem Bobrok!

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Gedor.id– Di tengah tekanan publik atas dugaan korupsi Rp1,8 miliar, mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus, balik menyerang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan. Sabtu (2/8/2025)

Melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas menegaskan: “Dakwaan ini rapuh. Tak ada bukti kuat, hanya asumsi dan kesaksian tunggal.”

BACA JUGA :  Blak-blakan, Beathor Sebut Jokowi Simpan Uang Korupsi di Bawah Rumah

Sorotan utama tertuju pada kesaksian ahli IT yang menjadi dasar kerugian negara. Ironisnya, aplikasi yang diperiksa pada Juni 2024 itu sudah tak aktif sejak akhir 2022.

Padahal, para kepala sekolah menyebut software sempat berfungsi baik selama setahun lebih.

Tak hanya itu, auditor negara juga menggunakan metode total loss—menganggap seluruh anggaran hangus—tanpa mempertimbangkan kenyataan di lapangan.

“Kerugian negara tak bisa ditentukan hanya dari aplikasi yang diperiksa saat mati,” tegas kuasa hukum Dedy.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

Menariknya, Ilyas diketahui tidak pernah menerima aliran dana proyek. Dana justru masuk penuh ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Bahkan, uang Rp500 juta yang dititipkan ke negara disebut hanya bentuk “tanggung jawab moral”—bukan pengakuan bersalah.

Kuasa hukum Ilyas juga mendesak agar seluruh beban uang pengganti diberikan ke Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV tersebut, yang dinilai menjadi penerima penuh proyek.

BACA JUGA :  Proyek Retak, Rakyat Bergerak! KP FRI Desak Kejati Sulsel Bertindak

“Klien kami tidak bersalah. Ini kriminalisasi yang dibungkus hukum,” ujar Dedy.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU. Sementara publik menanti: akankah majelis hakim mematahkan dakwaan JPU, atau justru menguatkan vonis dua tahun penjara yang dituntut sebelumnya?

Editor : Darwis

Berita Terkait

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:57 WITA

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi

Senin, 13 April 2026 - 14:46 WITA

Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Senin, 2 Maret 2026 - 17:05 WITA

Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Dua unit rumah panggung di Dusun Manyili, Desa Pallimae, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk, Dua Rumah di Sabbangparu Rata dengah Tanah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WITA

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA