Tiga Kali Abaikan Panggilan, Wakil Bupati Gowa Bisa Dijemput Paksa

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (kanan) (Foto Humas Pemkab Gowa)

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (kanan) (Foto Humas Pemkab Gowa)

Gedor.id- Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara. Rabu (16/7/2025)

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/7/2025), menyita perhatian publik bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, yakni Rp55,5 miliar, tetapi juga karena sikap abai salah satu saksi kunci yang saat ini menjabat sebagai pejabat publik.

BACA JUGA :  Jokowi Harus Sadar Diri, PSI Butuh Energi Muda Bukan Figur Tua

Ketidakhadiran Darmawangsyah menuai reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

JPU menegaskan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

“Sudah tiga kali kami layangkan surat panggilan resmi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada panggilan kedua, alasannya karena menjalankan tugas partai,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Hakim pun ikut menanggapi ketidakhadiran tersebut dengan nada tegas. Ia mengingatkan bahwa semua pihak yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir, tanpa terkecuali, termasuk pejabat daerah sekalipun.

Nama Darmawangsyah mencuat karena disebut memiliki peran penting dalam tahap awal penganggaran proyek saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Proyek ini sendiri kini sedang disorot karena diduga sarat pelanggaran, mulai dari mark-up hingga pengaturan pemenang tender, dan telah menyeret delapan tersangka.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Raja Drama Gegara Foto Reuni: “Angkatan 45 Katanya?”

Bila panggilan berikutnya kembali diabaikan, aparat penegak hukum membuka opsi untuk menempuh upaya penjemputan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wakil Bupati Gowa.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor
Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung
Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Berita Terbaru