Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pengerebekan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut

Saat Pengerebekan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut

Gedor.id– Bandit narkoba di Sumatera Utara kian dibuat “pusing” oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Sabtu (16/8/2025)

Peredaran barang haram terus diputus, kali ini lewat operasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI), Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025).

Operasi tersebut merupakan rangkaian prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan pasca penggerebekan sebelumnya.

Hasilnya, polisi mengamankan 35 orang—terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung. Dari pemeriksaan, 10 karyawan dan 17 pengunjung terbukti positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA :  Janji Polisi Kosong, Tambang Sawakong Tetap Beroperasi Bebas

Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N, seorang waiter yang menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi.

Pengungkapan kasus ini terbagi menjadi tiga bagian besar: transaksi narkoba yang terpantau langsung di lokasi, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang belakang.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Geruduk Polsek Pancur Batu, Tuding Kasus ‘Dipeti-eskan’

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five—seluruhnya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di gudang belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di area hiburan.

Selain narkoba, polisi turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, dan puluhan buku catatan berisi daftar harga serta angka yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini tengah didalami penyidik.

BACA JUGA :  Mabuk Miras, Kades di Kalteng Serang Warga dengan Senjata Tajam

Calvijn menegaskan, dari 27 orang yang positif, seluruhnya sudah menjalani assessment. Delapan orang negatif akan dipulangkan ke keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi yang sama.

“Tidak ada ruang untuk peredaran narkoba. Barak dibakar, loket dibongkar, THM digerebek. Jangan coba-coba menjual narkoba—sayangi diri, sayangi keluarga,” tegas perwira berpangkat tiga bunga melati itu.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru