Fitnah di Media Digital, Warga Maros Resmi Lapor Polisi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman saat selesai melapor di polda sulsel

Budiman saat selesai melapor di polda sulsel

Gedor.id– Seorang warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, bernama Drs. Budiman S. (59), resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak berwenang pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menuding sejumlah individu telah mencemarkan nama baiknya melalui media daring.

Dalam laporannya, Budiman menyebut beberapa nama, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan dan pengelola media online berinisial HT, SN, AM, serta tiga orang lainnya yang diduga merupakan jurnalis dari media daring.

BACA JUGA :  Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang 'Liar' Tak Tersentuh

Budiman merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan yang dimuat oleh media-media tersebut.

Ia menilai konten yang disebarluaskan telah mencoreng reputasinya.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik, termasuk situs web dan portal berita daring,” ujar Budiman kepada wartawan usai melapor.

Meski belum dijelaskan secara rinci isi pemberitaan yang dimaksud, laporan Budiman telah diterima secara resmi dan tercatat dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) oleh instansi terkait.

BACA JUGA :  Kongkalikong Kandang Ayam 'Ilegal'? Aktivis Curiga Ada Setoran ke Pejabat Takalar

Sorotan terhadap UU ITE di Era Digital

Kasus ini kembali menggarisbawahi peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat hukum untuk melindungi reputasi individu di tengah pesatnya arus informasi digital.

Di era media sosial dan pemberitaan online, penyebaran informasi yang tidak akurat atau bernuansa fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

BACA JUGA :  Tolak Menulis Tentang Jokowi, Seorang Profesor Mundur dari Tim Sejarah

Budiman berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada
Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu
CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WITA

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:39 WITA

Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah

Senin, 16 Februari 2026 - 16:10 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru