Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Tojeng

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa bersama Anugrah Mansur, mengungkap kronologi dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret bos kosmetik berinisial AHA dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa bersama Anugrah Mansur, mengungkap kronologi dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret bos kosmetik berinisial AHA dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Gedor.id- Kuasa hukum Owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa, mengungkap kronologi dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret seorang bos kosmetik berinisial AHA di Makassar.

Tindakan terlapor dinilai mencerminkan karakter “Pakappala’ Tallang” atau penipu ulung yang sengaja menenggelamkan kepercayaan korbannya demi meraup keuntungan pribadi hingga menelan kerugian sekitar Rp400 juta.

Dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan AHA sebagai tersangka, korban berinisial RA terjebak dalam lingkaran tipu daya yang rapi.

Menurut Wawan, kasus tersebut bermula dari hubungan bisnis antara RA dan AHA yang terjalin sejak 2025.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya tidak hanya sebatas rekan usaha, tetapi juga menjadi cukup dekat secara personal.

“Modus yang kami lihat dalam kasus ini adalah bagaimana terduga pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban. Dia mengambil hatinya dulu sebelum mengambil uangnya,” kata Wawan dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Wawan menjelaskan, kedekatan itu dibangun melalui perhatian yang intens. AHA disebut kerap mengirim makanan, memberikan hadiah, hingga menunjukkan kepedulian terhadap korban.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak

Kepercayaan RA semakin tumbuh setelah AHA beberapa kali meminjam uang dengan alasan layanan mobile banking miliknya bermasalah.

Menurut pengakuan korban, sejumlah pinjaman tersebut selalu dikembalikan tepat waktu, bahkan terkadang disertai tambahan uang hingga Rp500 ribu yang disebut sebagai bagian keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

“Dia pernah meminjam Rp25 juta dan Rp27 juta. Semua dikembalikan tepat waktu, bahkan ada tambahan. Dari situ klien kami mulai yakin bahwa yang bersangkutan bisa dipercaya,” ujar Wawan.

Selain itu, AHA disebut sering memperlihatkan aset yang dimiliki serta menceritakan bisnis suaminya yang diklaim bernilai miliaran rupiah.

Kondisi tersebut semakin memperkuat keyakinan korban terhadap kredibilitas terlapor.

Berbekal kepercayaan yang telah terbangun, AHA kemudian menawarkan investasi yang disebut bergerak di sektor solar dengan janji keuntungan mencapai 30 persen.

Investasi awal disebut berjalan lancar. Modal yang ditanamkan korban dikembalikan lebih cepat dari jadwal dengan keuntungan sekitar 10 persen.

BACA JUGA :  Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Keberhasilan investasi pertama itulah yang membuat RA kembali menanamkan modal dalam jumlah lebih besar.

Pada September 2025, korban mentransfer dana investasi sebesar Rp300 juta secara bertahap, masing-masing Rp150 juta dalam dua kali transfer.

Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada Oktober 2025 dengan keuntungan 30 persen.

Seluruh kesepakatan investasi, menurut korban, hanya dilakukan melalui komunikasi lisan dan percakapan WhatsApp tanpa perjanjian tertulis.

Hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Korban mengaku telah berulang kali menagih sejak Oktober hingga Desember 2025, tetapi selalu mendapat alasan bahwa dana investasi belum cair.

Tak hanya itu, RA juga mengaku mengalami kerugian tambahan sekitar Rp100 juta terkait pemesanan 1.500 paket produk skincare.

Meski pembayaran disebut telah dilakukan secara lunas, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

“Klien saya diajak berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 30 persen. Bahkan sempat dijanjikan bahwa masih ada aset yang bisa dijual untuk mengganti kerugian. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ungkap Wawan.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya 'Mandek'

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 23 Desember 2025.

Perkara tersebut selanjutnya naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/136/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam SPDP disebutkan penyidikan telah dimulai sejak 25 Maret 2026 oleh Satreskrim Polresta Gowa dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gowa.

Dengan ditetapkannya AHA sebagai tersangka, pihak korban kini mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan penahanan guna menjamin kelancaran proses hukum.

“Statusnya sudah tersangka. Kami berharap penyidik segera mengamankan dan menahan yang bersangkutan agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Wawan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

Pihak korban berharap penanganan perkara ini dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami korban.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terbaru

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Hukum dan Kriminal

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:56 WITA