“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Tojeng

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Gedor.id– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terjadi. Namun, pola penanganannya dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Ketika antrean mengular dan pasokan tersendat, masyarakat justru kembali disuguhi kabar penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi, menilai penangkapan tersangka bukan solusi atas persoalan kelangkaan yang terus berulang.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku merupakan kewajiban aparat penegak hukum (APH), sementara memastikan BBM tersedia dan distribusinya berjalan lancar merupakan tanggung jawab pemerintah.

Heriansa merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM.

Sementara aspek penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Rakyat butuh solusi, bukan tersangka dan kelangkaan yang berulang-ulang. Bukan baru kali ini kita melihat pemberitaan kelangkaan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heriansa.

BACA JUGA :  Pembangunan Yon 872 Diserbu Penolakan, Danrem Turun Tangan Redam Krisis

Ia menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada penindakan setelah penyalahgunaan BBM terjadi.

Pemerintah, kata dia, harus membangun sistem distribusi yang mampu menutup celah penyalahgunaan sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan BBM subsidi.

Heriansa menduga salah satu persoalan mendasar terletak pada kesenjangan harga antara BBM subsidi dan BBM untuk kebutuhan industri.

Perbedaan harga yang signifikan dinilainya menciptakan insentif ekonomi bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan BBM subsidi.

“Pemerintah seharusnya hadir dengan solusi yang bijak dan berkelanjutan setelah penindakan, bukan hanya hadir ketika sudah menjadi perkara,” tegasnya. Sabtu (12/9/2026)

Ia mendorong pemerintah menerapkan segmentasi pengguna BBM berbasis data, sehingga subsidi benar-benar diarahkan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Heriansa mencontohkan sistem tarif listrik yang membedakan kelompok pelanggan berdasarkan kategori penggunaan.

“Seharusnya pemerintah melahirkan solusi seperti aturan penggunaan listrik yang memisahkan tarif B1, B2, dan B3. Kenapa pemerintah tidak menyajikan solusi sesuai porsi kemampuan masyarakat berdasarkan fakta di lapangan?” ujarnya.

BACA JUGA :  Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”

Selain persoalan sistem, Heriansa juga mengkritik kebijakan penghentian pasokan BBM kepada SPBU sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran.

Menurutnya, sanksi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena masyarakat yang tidak terlibat justru ikut menanggung dampaknya melalui antrean panjang dan sulitnya memperoleh BBM.

“Sanksi penghentian suplai sangat merugikan masyarakat yang tidak terlibat dan tidak tahu-menahu perkara. Jangan rakyat yang dihukum dengan antre panjang karena SPBU dihentikan pasokannya,” katanya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar segmentasi pengguna BBM subsidi dilakukan secara lebih terukur dengan memanfaatkan basis data pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dinilai dapat memetakan pengguna berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan ekonominya, termasuk membedakan kebutuhan masyarakat, usaha kecil, hingga sektor industri.

BACA JUGA :  60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga

“Sebaiknya segmentasi dibuat menjadi solusi, agar pelayanan berdasarkan data DTKS atau merujuk pada data statistik BPS. Sehingga terlihat mana pengguna industri besar, mana industri sedang, dan mana industri kecil. Dengan begitu pelayanan pembagian akan lebih adil,” jelasnya.

Heriansa juga mempertanyakan efektivitas besarnya alokasi subsidi apabila distribusinya masih menimbulkan perebutan BBM di lapangan.

Menurutnya, persoalan subsidi bukan semata-mata soal berapa besar anggaran yang disiapkan pemerintah, tetapi juga bagaimana subsidi tersebut didistribusikan secara tepat sasaran dan tidak mudah diselewengkan.

Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari kesalahan oknum maupun kelemahan sistem distribusi.

“Jangan hukum rakyat. Hukum langsung oknumnya. Pecat pegawai SPBU yang terlibat dan proses pidana sesuai Pasal 55 UU Migas. Itu baru keadilan,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

270 Jenazah Dilaporkan Jadi Abu Akibat Karhutla di Toraja Utara
Andi Abdul Hakim Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Polres Bulukumba Bertindak
Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa
Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:12 WITA

270 Jenazah Dilaporkan Jadi Abu Akibat Karhutla di Toraja Utara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WITA

HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah

Berita Terbaru