Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Tojeng

Jumat, 25 September 2026 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Gedor.id– Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) terancam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

Proses gelar perkara berlangsung dalam dua tahap, yakni pada Kamis (24/9/2026) dan Jumat (25/9/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tahap lanjutan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026) disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kortastipidkor Polri dan disaksikan ribuan pengguna media sosial.

Dalam siaran tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan, konstruksi perkara, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

“HT merupakan tersangka kedua dalam perkara PBG ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ujar Roberthus dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Praktik yang diselidiki mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar, dan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan secara berulang dalam pengurusan izin oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Penetapan Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian penyidikan yang dalam beberapa pekan terakhir menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.

BACA JUGA :  Kapolres dan Bupati Gowa Disorot, Penertiban Dump Truk Hanya Seremonial

Penggeledahan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

Dari lokasi, penyidik menyita sedikitnya lima boks dokumen fisik serta sejumlah dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

Barang bukti yang diamankan kemudian dianalisis dan menjadi bagian dari alat bukti yang dipaparkan dalam gelar perkara di Mabes Polri.

Husniah sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Saat diperiksa pada 22 September 2026, statusnya masih sebagai saksi dan penyidik ketika itu belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum Husniah menjadi tersangka.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Penyidik sebelumnya turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif tersebut, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya.

Penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara, melengkapi alat bukti, serta mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait proses hukum yang berjalan terhadap kliennya.

Hingga Jumat sore, belum ada pernyataan resmi dari Sitti Husniah Talenrang maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

Penetapan tersebut sekaligus menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kabupaten Gowa.

Selain menyeret kepala daerah aktif ke proses pidana korupsi, status tersangka yang kini disandang Husniah juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi administratif terhadap jabatannya sebagai Bupati Gowa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu
Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:56 WITA

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Rabu, 23 September 2026 - 15:31 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Berita Terbaru

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Hukum dan Kriminal

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:56 WITA