Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Tojeng

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rais saat di tangkap di takalar

Rais saat di tangkap di takalar

Gedor.id- Polisi menangkap seorang pria berinisial Rais (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap Baso Dg Nyionri (65), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Rais ditangkap Unit URC Polresta Gowa di Sawakung Lolo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasus tersebut berawal dari kejadian penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Gowa melalui laporan polisi Nomor LP/B/1094/X/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 6 Oktober 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.59 Wita di wilayah Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

BACA JUGA :  Wali Kelas Tantang Orang Tua Siswi Korban “Silakan Lapor Polisi!”

Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu berada di belakang anaknya, Hariati Nining Safitri, yang sedang berjualan di sekitar acara pernikahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan memukul korban. Pukulan tersebut mengenai bagian tangan kanan dan dada kanan korban hingga korban terjatuh ke selokan.

Korban kemudian dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA :  Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian dada kanan dan pundak kiri.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sawakung Lolo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Unit URC Polresta Gowa yang dipimpin Kanit URC Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, bersama Kasubnit 1 Ipda Fauri Islamuddin Baso, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rais.

BACA JUGA :  Enam Titik Tambang Liar di Gowa Diduga Kebal Penertiban!

Dalam pemeriksaan awal, Rais disebut mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah.

Rais disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu
Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WITA

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Jumat, 25 September 2026 - 21:56 WITA

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Rabu, 23 September 2026 - 15:31 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA