Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Tojeng

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Rahmat Saputra (36), pedagang korban pembacokan di Percut Sei Tuan, saat menjalani perawatan medis. Tampak perban menutup luka jahitan di bagian punggungnya.

Kondisi Rahmat Saputra (36), pedagang korban pembacokan di Percut Sei Tuan, saat menjalani perawatan medis. Tampak perban menutup luka jahitan di bagian punggungnya.

Gedor.id– Kasus pembacokan terhadap Rahmat Saputra (36), pedagang kecil di Pasar VIII Pajak Gambir, Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian menyayat hati.

Dua pelaku berinisial SS (41) dan MHG (21) diduga melanggar kesepakatan damai setelah sebelumnya menandatangani surat perjanjian untuk membiayai pengobatan korban hingga pulih.

Namun, bantuan dana yang diberikan disebut sangat minim dan sporadis. Kondisi tersebut membuat perawatan medis korban terhenti dan luka jahitannya terus bocor akibat keterbatasan biaya.

Peristiwa berdarah di wilayah Percut Sei Tuan itu bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban diserang menggunakan senjata tajam di area pasar.

BACA JUGA :  Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

Akibat sabetan tersebut, Rahmat mengalami luka robek dan pendarahan hebat hingga harus dilarikan ke RSUD Drs. Amri Tambunan, Lubuk Pakam.

Pihak keluarga kemudian meluapkan kekecewaan lantaran pelaku dinilai mengabaikan komitmen tertulis bernomor -/SP-PP/IX/2026 yang mewajibkan mereka menanggung seluruh biaya medis korban hingga sembuh total.

“Ganti perban terus ke klinik ini, luka jahitannya bocor terus,” ungkap pihak keluarga dengan nada pilu, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA :  LSM GEMPUR Bongkar ‘Power Play’ MR Siregar di Dinas Pertanian Deli Serdang

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi Persatuan Islam Sumatera Nusantara (PIS N) menegaskan bahwa perdamaian di bawah tangan otomatis gugur karena pelaku dinilai melanggar klausul utama.

Kasus di Percut Sei Tuan ini pun disebut kembali menjadi tindak pidana dan dikaitkan dengan Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 354 KUHP, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

PIS N mendesak Polsek Medan Tembung segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan dan melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.

BACA JUGA :  Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

Terlebih, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga yang sengaja menjebak korban di kawasan Percut Sei Tuan sebelum insiden pembacokan terjadi.

Akibat insiden tersebut, Rahmat yang sebelumnya menopang kebutuhan keluarga dengan berjualan sayap ayam dan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp30.000 per hari kini kehilangan sumber nafkahnya.

“Keadilan bukan sekadar janji di atas kertas. Ketika kewajiban pengobatan dilanggar, maka perdamaian gugur, dan hukum harus berjalan sepenuhnya,” tegas perwakilan PIS N.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu
Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Berita Terbaru

Ilustrasi Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Toilet (Visual AI)

Peristiwa

Diduga Gantung Diri, Napi Lapas Takalar Tewas di Blok Hunian

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:37 WITA