Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Arryawangsyah, menunjukkan rekaman video yang menjadi dasar pemberitaan mengenai dugaan sejumlah anggota DPRD bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe.

Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Arryawangsyah, menunjukkan rekaman video yang menjadi dasar pemberitaan mengenai dugaan sejumlah anggota DPRD bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe.

Gedor.id- Polemik pemberitaan mengenai aktivitas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa saat kunjungan kerja di Yogyakarta terus memanas.

Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Arryawangsyah, menegaskan bahwa laporan jurnalistik yang memuat dugaan anggota DPRD bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe bukanlah hoaks.

Menurut dia, berita yang dipublikasikan media tersebut didasarkan pada bukti serta narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberitaan BomWaktu.com itu bukan hoaks atau fitnah. Klien kami memiliki bukti yang kuat serta sumber yang jelas,” kata Arryawangsyah kepada wartawan di Sungguminasa, Senin (16/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan sejumlah anggota DPRD Gowa yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Belum Ditahan, Klarifikasi Kapolsek Justru Diserang Balik Kuasa Hukum

Keberatan itu bahkan berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi BomWaktu.com.

Arryawangsyah menyayangkan langkah somasi tersebut. Ia menyebut redaksi sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebelum berita dipublikasikan.

“Upaya konfirmasi sudah dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis sebelum berita dimuat. Namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan seharusnya dapat menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Namun, kata Arryawangsyah, persoalan tersebut justru dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa.

Ia juga menyoroti sejumlah pernyataan yang muncul dalam forum tersebut yang dinilai merugikan pihak media.

BACA JUGA :  Wartawan Hampir Dipukul Suplayer Proyek Irigasi di Takalar, Motor Dihantam Hingga Rusak

“Dalam RDP itu ada yang menyebut pemberitaan klien kami hoaks, bahkan menyebut wartawan BomWaktu sebagai wartawan abal-abal. Pernyataan seperti itu tentu kami sesalkan,” katanya.

Arryawangsyah menilai polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi upaya mendiskreditkan media maupun meragukan profesionalitas wartawan.

Pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum, termasuk meminta Dewan Kehormatan DPRD Gowa menelaah mekanisme RDP yang digelar.

“Kami akan meminta Dewan Kehormatan memeriksa apakah mekanisme RDP tersebut telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, konteks pemberitaan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari situasi yang terjadi di Kabupaten Gowa pada saat yang sama.

BACA JUGA :  DPRD Sulsel Ambil Sikap, Lokasi Yon TP 872 Direkomendasikan Pindah

Menurutnya, pada 25 Februari 2026 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Gowa.

Dalam periode itu, sejumlah rumah dilaporkan rusak akibat angin kencang dan banjir terjadi di beberapa wilayah.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 25 hingga 28 Februari 2026 akibat kondisi cuaca ekstrem.

Arryawangsyah menegaskan, pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi,” katanya.

Bersambung..

(Tim)

Berita Terkait

27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai
Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak
Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul
Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati
Relawan 76 Makassar Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Cendrawasih
Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:57 WITA

Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:34 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:21 WITA

Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:39 WITA

Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:00 WITA

Bom Ikan Tanakeke, Saksi Menghilang, Hukum Seolah Tumpul

Berita Terbaru