Wartawan Hampir Dipukul Suplayer Proyek Irigasi di Takalar, Motor Dihantam Hingga Rusak

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum suplayer material proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu, di lingkungan Tana-Tana

Oknum suplayer material proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu, di lingkungan Tana-Tana

Gedor.id– Liputan proyek irigasi di Takalar berakhir ricuh. Wahid Daeng Rani, wartawan media Armada, nyaris menjadi korban kekerasan oleh Daeng Jowa, seorang suplayer material proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu, di lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Sabtu sore (27/09/2025).

Insiden bermula sekitar pukul 16.30 WITA ketika Wahid sedang duduk di atas motornya sembari mengambil gambar di areal persawahan dekat lokasi proyek bernilai Rp29,8 miliar tersebut.

Tiba-tiba, Daeng Jowa memanggilnya dengan nada kasar, lalu melaju dengan motor ke arah Wahid.

“Dia menabrak motor saya hingga rusak parah. Setelah jatuh, dia langsung mencoba memukul saya,” ungkap Wahid.

BACA JUGA :  Kasus 'Pengeroyokan' Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Tidak berhenti di situ, Daeng Jowa juga meminta kartu pers Wahid dan mengaku pernah menjadi wartawan sekaligus anggota LSM GMBI.

Ia menuduh Wahid bersikap kurang ajar karena meliput proyek dan memotret lokasi.

Adu mulut berlangsung hampir setengah jam. Wahid mencoba menenangkan situasi dan menegaskan bahwa liputannya semata untuk mengawasi penggunaan dana APBD dan APBN agar proyek berjalan transparan.

Tindakan Daeng Jowa dinilai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA :  Petaka di Balik Bom Ikan, Dua Warga Terluka dan Menghilang

Pasal pelanggaran UU tersebut bahkan mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Wahid memastikan dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan laporkan agar ada tindakan tegas. Intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya, Minggu (28/09/2025).

Nama Daeng Jowa bukan asing. Selain mengaku pernah wartawan dan anggota LSM GMBI, ia juga diduga berupaya menghalangi peliputan untuk menutupi indikasi penyimpangan proyek.

Sebelumnya, LSM GMBI pernah melontarkan kritik keras atas proyek ini, termasuk dugaan penggunaan material dari tambang ilegal.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Proyek rehabilitasi irigasi tersebut berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), unit dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Selama ini, proyek itu memang kerap jadi sorotan lantaran indikasi pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sesuai aturan.

Kasus intimidasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek sekaligus memastikan perlindungan nyata bagi wartawan yang mengawal pembangunan untuk kepentingan publik.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa
Siqola.id Jadi Harapan Baru Digitalisasi Sekolah di Sulawesi Selatan
Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun
Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan
Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum
RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?
Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo
Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:12 WITA

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WITA

Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WITA

Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:14 WITA

RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru