Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar menyatakan akan mengawal dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

Sikap itu diambil setelah mereka mengkaji dokumen Detail Engineering Design (DED) sejumlah proyek pengaspalan dan mencermati jalannya persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah terdakwa Onggianto Andres, dalam persidangan Tipikor Makassar, menyebut adanya dugaan penyerahan uang Rp6 miliar sebagai fee proyek kepada seseorang yang disebut sebagai Wakil Bupati Gowa.

Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa.

BACA JUGA :  Diduga Sedot Solar Subsidi untuk Bisnis Timbunan, Aktivitas Tambang di Gowa Disorot

Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak yang bersangkutan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar, Rahim, mengatakan pihaknya kini menelaah dokumen perencanaan proyek untuk menguji kesesuaian antara tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” kata Rahim. Selasa (14/7/2026)

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

Menurut Rahim, aliansi saat ini sedang menghimpun dokumen pendukung, menganalisis DED proyek, serta mencocokkan berbagai informasi yang muncul dalam persidangan dengan data yang telah dikumpulkan.

Ia menegaskan, apabila kajian menemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti permulaan yang memadai, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Aliansi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA :  LBH MRI Minta Razia dan Tes Urine Massal di Lapas Bollangi Dilakukan Terbuka

Menurut mereka, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum, bukan asumsi maupun opini.

Selain mengawal proses hukum, Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar menilai pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi.

Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum dan berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Siqola.id Jadi Harapan Baru Digitalisasi Sekolah di Sulawesi Selatan
Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun
Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan
Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum
RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?
Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo
Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain
Permintaan Maaf Tak Mampu Redam Amarah Massa, Kapolres Bombana Digoyang

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:12 WITA

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa

Senin, 13 Juli 2026 - 16:37 WITA

Siqola.id Jadi Harapan Baru Digitalisasi Sekolah di Sulawesi Selatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WITA

Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WITA

Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru