Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa

Tojeng

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar menyatakan akan mengawal dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

Sikap itu diambil setelah mereka mengkaji dokumen Detail Engineering Design (DED) sejumlah proyek pengaspalan dan mencermati jalannya persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah terdakwa Onggianto Andres, dalam persidangan Tipikor Makassar, menyebut adanya dugaan penyerahan uang Rp6 miliar sebagai fee proyek kepada seseorang yang disebut sebagai Wakil Bupati Gowa.

Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa.

BACA JUGA :  Kasus Travel Haji di Polres Takalar Disorot, Transaksi di Gowa Berujung Tahanan

Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak yang bersangkutan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar, Rahim, mengatakan pihaknya kini menelaah dokumen perencanaan proyek untuk menguji kesesuaian antara tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” kata Rahim. Selasa (14/7/2026)

BACA JUGA :  CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Menurut Rahim, aliansi saat ini sedang menghimpun dokumen pendukung, menganalisis DED proyek, serta mencocokkan berbagai informasi yang muncul dalam persidangan dengan data yang telah dikumpulkan.

Ia menegaskan, apabila kajian menemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti permulaan yang memadai, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Aliansi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA :  Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Menurut mereka, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum, bukan asumsi maupun opini.

Selain mengawal proses hukum, Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar menilai pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi.

Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum dan berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa
Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WITA

HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA