Dr. Paulus Diduga Komandoi 20 Orang Bongkar Pagar Seng Milik Warga

Tojeng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan

Gedor.id-Persidangan kasus dugaan pengrusakan pagar seng oleh orang suruhan Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet dengan hakim anggota Abd. Hadi Nasution ini menghadirkan saksi pelapor.

Majelis Hakim menegaskan, keterangan saksi pelapor sangat krusial untuk menguji kebenaran fakta di persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti, aksi pengrusakan pagar seng itu dinilai menimbulkan keresahan dan kekisruhan di lingkungan sekitar.

Saksi utama, Go Mei Siang, pemilik tanah dan bangunan, menyatakan pagar seng tersebut dibangunnya pada 2019 dengan dana pribadi.

BACA JUGA :  Amien Rais Minta Prabowo Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet

“Itu tanah saya. Saat dibangun tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Tapi pada 2023, pagar itu dibongkar,” ujarnya.

Menurut Go Mei Siang, dalam waktu seminggu pagar sengnya sudah tiga kali dibongkar oleh orang suruhan terdakwa. Ia bahkan melihat langsung terdakwa memerintahkan pembongkaran kepada sekitar 20 orang.

“Saya dengar terdakwa bilang ‘hajar terus, bongkar terus’. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka ramai,” ungkapnya kesal.

Saksi lain, Khadijah, menguatkan keterangan Go Mei Siang bahwa pagar itu milik sah saksi dan dibongkar secara sengaja oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA :  Ojol Sumut Geruduk Mapoldasu, Tuntut Kapolda Minta Maaf atas Tewasnya Affan

Sidang juga diwarnai perdebatan ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan alas hak tanah dan status ahli waris. Pertanyaan itu membuat saksi dan jaksa keberatan.

Selain Go Mei Siang, beberapa korban lain turut hadir di persidangan. Sulimin, misalnya, mengaku rumahnya yang kosong sejak 2010 dirusak oleh tukang suruhan terdakwa.

Ia telah melaporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut melalui laporan polisi No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Korban lain, Joni Susanto (LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, 9 Agustus 2023) dan Albert (LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area, 30 Agustus 2021), juga mengeluhkan laporan mereka yang mandek di kepolisian.

BACA JUGA :  Kongkalikong Kandang Ayam 'Ilegal'? Aktivis Curiga Ada Setoran ke Pejabat Takalar

Bahkan Bapak Herman, pengurus sebuah vihara, menyebut pagar vihara ikut dirusak oleh orang suruhan terdakwa, menimbulkan kerugian besar bagi pihaknya.

Dalam perkara ini, Dr. Paulus yang duduk di kursi roda didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Ia mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa membantah seluruh tuduhan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan saksi-saksi berikutnya dari JPU.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati
60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga
AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:04 WITA

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WITA

60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA