Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Tojeng

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Syafri S.

Kuasa hukum korban, Syafri S.

Gedor.id– Penanganan dugaan pencurian atau penggelapan 429 sak pakan ternak ayam yang dilaporkan ke Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, dipertanyakan kuasa hukum korban.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/VI/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres jeneponto/Polda Sulsel.

Namun, setelah berjalan lebih dari tiga bulan, perkara itu disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Syafri S. menilai kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dari penyidik, terlebih sejumlah keterangan dan informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat disebut telah diperoleh.

Sorotan utama kuasa hukum tertuju pada langkah penyidik yang sebelumnya mengamankan salah satu terduga pelaku di Kabupaten Soppeng selama kurang lebih satu minggu.

Terduga pelaku kemudian dilepaskan dan disebut dikenakan wajib lapor.

“Ketika kami mempertanyakan keberadaan terduga pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Bangkala yang juga bertindak sebagai penyidik, kami justru mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Kabupaten Wajo. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana seseorang disebut wajib lapor, tetapi pada saat yang sama berada di luar daerah?” ujar Syafri. Minggu (6/9/2026)

Menurut Syafri, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mempertanyakan alasan perkara masih berada pada tahap penyelidikan setelah lebih dari tiga bulan.

BACA JUGA :  Miris! Nenek 95 Tahun Lapor Polisi, Delapan Bulan Tak Ada Tindak Lanjut

“Kalau fakta, keterangan para pihak, identitas kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sudah diketahui, kami mempertanyakan apa lagi yang membuat perkara ini harus berlarut-larut dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Dugaan pengambilan 429 sak

Perkara ini bermula dari dugaan hilangnya 429 sak pakan ternak ayam dari kandang milik korban.

Menurut kuasa hukum, di lokasi tersebut terdapat dua orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga sekaligus mengoperasikan peternakan ayam DOC milik korban.

“Di kandang tersebut terdapat dua orang yang diberikan amanah untuk menjaga dan mengoperasionalkan peternakan. Karena itu, ketika terjadi dugaan hilangnya ratusan sak pakan ternak, tentu harus ada pertanggungjawaban dan penyelidikan yang serius terhadap siapa saja yang terlibat,” tegas Syafri.

Kuasa hukum juga menyebut salah satu terduga pelaku sebelumnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui keterlibatannya bersama sejumlah sopir ekspedisi dalam dugaan pengambilan pakan ternak milik korban.

Sejumlah sopir ekspedisi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga disebut masih menjalani wajib lapor.

Penyidik, kata Syafri, juga telah mengantongi data kendaraan ekspedisi yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera menelusuri kendaraan-kendaraan tersebut dan mengamankan barang bukti apabila telah memenuhi dasar hukum untuk disita atau diamankan.

“Kami meminta seluruh kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut ditelusuri dan, apabila telah memenuhi dasar hukum sebagai barang bukti, segera diamankan. Jangan sampai barang bukti berpindah tangan atau hilang sebelum perkara ini dituntaskan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan

Desak gelar perkara dan penetapan tersangka

Kuasa hukum korban mendesak Polsek Bangkala segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.

Menurut Syafri, apabila berdasarkan alat bukti yang sah telah terpenuhi unsur tindak pidana dan dasar hukum penetapan tersangka, penyidik diminta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, penyidik diminta menjelaskan secara transparan bagian yang masih harus dilengkapi.

“Kami tidak meminta penyidik bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum. Jika alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukan penahanan. Jika masih ada yang harus dilengkapi, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang,” kata Syafri.

Minta Propam Polda Sulsel periksa penyidik

Tidak hanya meminta percepatan penanganan perkara, kuasa hukum korban juga meminta Bidang Propam Polda Sulsel memeriksa proses penanganan perkara yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Bangkala.

Syafri menegaskan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun memeriksa proses penanganan perkara ini, khususnya terkait alasan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan selama kurang lebih satu minggu kemudian dilepaskan dan diwajibkan lapor, sementara berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan kini berada di Kabupaten Wajo,” tegasnya.

“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Syafri mengatakan korban telah memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk mengusut perkara tersebut. Namun, menurut dia, kepercayaan itu harus dijawab dengan kepastian hukum.

“Perkara ini sudah lebih dari tiga bulan. Jangan sampai proses penyelidikan justru menjadi ruang yang membuat perkara tidak memiliki kepastian. Kami ingin perkara ini terang secara hukum. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses, siapa yang tidak terlibat harus dipastikan tidak terlibat,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan, memindahkan, atau merusak barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Bangkala maupun Polres Jeneponto mengenai perkembangan penyelidikan, alasan pelepasan terduga pelaku, serta status hukum perkara tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku
Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan
Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa
Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas
Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru