Pasar Malam Kuasai Lapangan Bontokassi, Siapa yang Beri Izin?

Kamis, 10 September 2026 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pasar malam di Lapangan Sepak Bola Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan

Aktivitas pasar malam di Lapangan Sepak Bola Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan

Gedor.id- Aktivitas pasar malam di Lapangan Sepak Bola Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pemanfaatan fasilitas publik. Kamis (10/9/2026)

Lapangan yang semestinya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk kegiatan olahraga, kini dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan komersial.

Persoalannya bukan semata soal keberadaan pasar malam, melainkan siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa fasilitas publik tersebut boleh digunakan untuk kepentingan komersial.

Hingga kini, dasar penggunaan lapangan tersebut perlu diperjelas kepada masyarakat.

Apakah telah ada izin resmi dari pihak yang berwenang? Siapa yang menerbitkan izin tersebut? Berapa lama lapangan digunakan?

Apakah ada pungutan atau kontribusi atas pemanfaatan fasilitas itu? Dan jika terdapat pembayaran, ke mana penerimaan tersebut disetorkan serta berdasarkan ketentuan apa?

BACA JUGA :  Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena menyangkut pemanfaatan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Polsek Galesong Diminta Klarifikasi

Polsek Galesong juga perlu memastikan kegiatan tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Klarifikasi kepada penyelenggara maupun pemerintah setempat diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan persetujuan yang diperlukan.

Bukan berarti keberadaan pasar malam harus dipersoalkan tanpa dasar.

Namun, setiap penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan komersial semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan

Camat Jangan Lepas Tangan

Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan juga memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Jika penggunaan lapangan telah mendapatkan persetujuan, pemerintah seharusnya tidak sulit menjelaskan dasar, mekanisme, dan pihak yang memberikan persetujuan tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam proses pemanfaatannya, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang akan dilakukan pemerintah.

Keterbukaan menjadi penting untuk mencegah munculnya dugaan bahwa fasilitas publik dapat digunakan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme yang jelas.

Publik Menunggu Jawaban

Satu hal yang harus dipastikan, jangan sampai status fasilitas publik menjadi kabur ketika digunakan untuk kegiatan komersial.

BACA JUGA :  Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis

Penyelenggara pasar malam perlu menjelaskan dasar penggunaan lokasi. Pemerintah setempat perlu membuka informasi mengenai persetujuannya.

Aparat terkait dapat memastikan aspek keamanan dan ketertiban kegiatan.

Jika seluruh prosedur memang telah dipenuhi, publik tentu perlu diberi penjelasan.

Namun jika ternyata ada prosedur yang belum dipenuhi, persoalan tersebut harus segera diperbaiki sesuai ketentuan.

Lapangan Bontokassi adalah fasilitas publik. Karena itu, penggunaannya untuk kegiatan komersial layak mendapatkan penjelasan yang terbuka, bukan sekadar dibiarkan tanpa kejelasan.

Kini pertanyaannya kembali kepada pihak-pihak terkait:

Siapa yang memberikan izin? Apa dasar izinnya? Dan apakah seluruh prosedur pemanfaatan fasilitas publik tersebut telah dipenuhi? Publik menunggu jawabannya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Jalan Kalabbirang Padat, Aktivitas Truk Material Dipersoalkan
Kejari Takalar Ditantang Bongkar Dugaan Fee 15 Persen di Proyek Revitalisasi SD
Dugaan Fee 15 Persen Guncang Proyek Revitalisasi Dua SD Takalar
Palang Berbayar Kembali Marak di Ulu Ere, Keluarga Kades Pekaloa Disorot
P2SP Takalar Disorot, Dua Sekolah Diduga Gunakan Koordinator Tenaga Kerja yang Sama
Penunjukan Ketua P2SP di Takalar Dipertanyakan, Dugaan Setoran Mengemuka
Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan
Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:51 WITA

Jalan Kalabbirang Padat, Aktivitas Truk Material Dipersoalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:50 WITA

Pasar Malam Kuasai Lapangan Bontokassi, Siapa yang Beri Izin?

Selasa, 8 September 2026 - 22:45 WITA

Dugaan Fee 15 Persen Guncang Proyek Revitalisasi Dua SD Takalar

Selasa, 8 September 2026 - 22:07 WITA

Palang Berbayar Kembali Marak di Ulu Ere, Keluarga Kades Pekaloa Disorot

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WITA

P2SP Takalar Disorot, Dua Sekolah Diduga Gunakan Koordinator Tenaga Kerja yang Sama

Berita Terbaru