Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Tojeng

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers penanganan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara

konferensi pers penanganan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara

Gedor.id– Polres Toraja Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mengangkut solar bersubsidi tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak menerima subsidi.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers penanganan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon, Senin (14/9/2026) pagi.

Konferensi pers tersebut digelar serentak melalui Zoom Meeting dan dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA :  Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Kegiatan diikuti jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel, termasuk Polres Toraja Utara, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Di Toraja Utara, konferensi pers diikuti Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim Iptu Ruxon, dan Kanit II Sat Reskrim Ipda Abdi Musrya.

Kapolres Toraja Utara menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA :  Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegas Yoseph.

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Polres Toraja Utara juga mengingatkan penyalur dan konsumen agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan bersama instansi terkait, kata dia, akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” kata Yoseph.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku
Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan
Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa
Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas
Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen
Pelaku Pembacokan Ingkar Janji, Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pedagang Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Spill Dugaan Perselingkuhan Bupati dan Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Terseret Kasus Huku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Aksi Brutal Geng Motor “Bocil” di Makassar, Satu Mahasiswa Meregang Nyawa

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Keluarga Geram! Kematian Hj Mini di Rumah Warga Diminta Diusut Transparan dan Tuntas

Berita Terbaru