Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan

Tojeng

Selasa, 1 September 2026 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan Sekretariat DPRD (Visual AI)

Ilustrasi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan Sekretariat DPRD (Visual AI)

Gedor.id- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pekerjaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 diminta tidak berhenti sebagai persoalan administrasi. Selasa (1/9/2026)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar didesak membuka pemeriksaan dan pendalaman hukum untuk mengurai penyebab terjadinya kekurangan volume yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp307.951.272,67.

Nilai tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan uang negara.

Persoalannya bukan semata apakah kelebihan pembayaran telah dikembalikan, tetapi bagaimana pembayaran dapat dilakukan sementara hasil pemeriksaan BPK kemudian menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Desakan pemeriksaan diarahkan pada seluruh mata rantai pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran volume, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran.

BACA JUGA :  Surat Teguran Pemprov Terbongkar, Proyek UMKM Galut Kian Bau Masalah

Sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam pekerjaan tersebut juga dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, serta pihak lain yang berkaitan.

Pertanyaan yang perlu dijawab aparat penegak hukum adalah: siapa yang mengukur dan menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak, siapa yang memeriksa hasil pekerjaan, dan atas dasar apa pembayaran dilakukan hingga kemudian ditemukan kekurangan volume?

Rangkaian proses tersebut penting ditelusuri untuk mengetahui apakah kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan administratif, kelalaian dalam pengawasan dan pemeriksaan, atau terdapat fakta lain yang berdasarkan alat bukti dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Miliaran Digelontorkan, K3 Dibuang, Proyek Jalan Mallawa Maros Bau Pelanggaran

“Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana proses penggunaan uang negara itu terjadi. Jangan hanya melihat angka kelebihannya, tetapi telusuri siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan, pemeriksaan dan pembayaran,” tegas pihak yang menyampaikan desakan.

Meski demikian, temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan kecukupan alat bukti.

Karena itu, Kejari Takalar didesak melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum diminta dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar Mangkrak Bertahun-tahun, LSM Desak KPK Ambil Alih Kasus

Sebaliknya, apabila persoalan tersebut terbukti sebatas kelebihan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme sesuai ketentuan, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Publik tidak hanya membutuhkan angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana angka Rp307,95 juta itu bisa muncul dan siapa yang harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

Kejari Takalar kini ditantang untuk menguji temuan tersebut secara menyeluruh.

Jangan sampai temuan BPK hanya berakhir sebagai angka dalam laporan tanpa pernah diurai akar persoalannya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!
Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan
Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan
MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar
SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:53 WITA

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:42 WITA

Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16 WITA

Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07 WITA

MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap

Berita Terbaru

Laporan Polisi

Hukum dan Kriminal

Rumah Tak Lagi Aman! Pencuri Gasak Uang dan Barang Berharga di Wajo

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:44 WITA