Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon

Ketua DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon

Gedor.id– Dugaan maraknya penyedia layanan internet (provider Wi-Fi) yang belum memenuhi ketentuan perizinan kembali mencuat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sinjai, tidak mengabaikan informasi masyarakat terkait dugaan operasional sejumlah provider Wi-Fi yang disebut belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa legalitas atau persyaratan sebagaimana mestinya.

Menurut Wahid, informasi tersebut seharusnya diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Sebab, apabila ditemukan pelanggaran, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis, tetapi dapat menyentuh aspek perizinan, regulasi telekomunikasi, perpajakan, hingga persaingan usaha.

“Kalau memang ada dugaan provider Wi-Fi yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang melaporkan justru tidak mendapatkan kepastian, sementara aktivitas yang dipersoalkan terus berjalan,” ujar Wahid Leon. Minggu (9/8/2026)

BACA JUGA :  Tompo Sawakong Tantang APH Audit Total Pembangunan di Kawasan LP2B Takalar

Wahid menegaskan, dugaan aktivitas provider Wi-Fi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bukan persoalan yang baru disuarakan KMPI Sulawesi Selatan.

Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan.

Namun, hingga kini, KMPI mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan yang dinilai mampu memberikan kepastian kepada publik.

“Kami pernah menyampaikan persoalan ini melalui aksi di Mapolda Sulsel. Karena itu, wajar jika hari ini kami kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjutnya. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

KMPI menilai transparansi aparat penting untuk mencegah munculnya persepsi mengenai ketidakseragaman dalam penegakan hukum.

Menurut organisasi tersebut, aparat tidak harus menunggu persoalan berkembang menjadi konflik.

Informasi awal yang dinilai memiliki dasar dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Digedor! Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Sinjai

KMPI menilai dugaan operasional provider Wi-Fi tanpa memenuhi ketentuan, apabila nantinya terbukti, perlu dilihat secara menyeluruh.

Selain aspek perizinan, aktivitas yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan dalam persaingan usaha apabila pelaku yang tidak memenuhi kewajiban memperoleh keuntungan dibandingkan penyedia layanan yang menjalankan seluruh ketentuan.

Aspek kewajiban perpajakan dan potensi kerugian negara juga dinilai perlu diperiksa apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

Namun, KMPI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Wahid.

Wahid menegaskan KMPI Sulawesi Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut.

BACA JUGA :  APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar

Jika tidak ada perkembangan yang jelas dari aparat penegak hukum, KMPI menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Menurut Wahid, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut setiap informasi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada aparat.

“Jangan sampai publik melihat ada laporan dan dugaan pelanggaran yang seolah dibiarkan. Hukum harus berlaku sama bagi semua. KMPI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian,” pungkasnya.

KMPI Sulawesi Selatan selanjutnya meminta Polres Sinjai dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan provider Wi-Fi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

KMPI juga mendorong agar hasil pemeriksaan, sepanjang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum, disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Dengan demikian, status persoalan tersebut dapat menjadi jelas: apakah benar terdapat pelanggaran atau justru tidak ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Berita Terbaru

Ketua Angkatan SMANSA 98, Muh. Amin

Uncategorized

Amin Akui Sudah Lama Pimpin SMANSA 98, Kini Siapkan Regenerasi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:38 WITA